kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.774.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.974   127,00   0,71%
  • IDX 5.912   -283,76   -4,58%
  • KOMPAS100 785   -39,02   -4,73%
  • LQ45 594   -25,63   -4,14%
  • ISSI 205   -9,79   -4,56%
  • IDX30 337   -12,31   -3,52%
  • IDXHIDIV20 417   -11,16   -2,61%
  • IDX80 89   -4,39   -4,69%
  • IDXV30 114   -3,60   -3,06%
  • IDXQ30 109   -3,20   -2,84%

Ini alasan pemerintah terbitkan Perppu Ormas


Rabu, 12 Juli 2017 / 23:08 WIB


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, alasan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) adalah untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Ini masalah kehidupan berbangsa dan bernegara. Setiap organisasi masyarakat boleh hidup di Indonesia, tetapi harus taat pada undang-undang negara. Prinsipnya itu saja," kata Tjahjo seperti dikutip dari laman resmi Kementrian Dalam Negeri, Rabu (12/7).

Menurut Tjahjo, negara telah menjamin keberadaan organisasi masyarakat. Oleh karena itu, ormas apa pun boleh hidup dan berkembang di Indonesia, termasuk ormas keagamaan. Namun, ormas tak boleh bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila.

"Mengikuti dan taat kepada ajaran agamanya, iya (boleh). Bagi ormas yang bermasyarakat dia harus taat kepada undang-undang, prinsip Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika. Itu harga mati," kata Tjahjo.

Lebih jauh, lanjut Tjahjo, ormas juga harus bermafaat bagi masyarakat luas. Ia mencontohkan ormas yang bermanfaat, yakni organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

"Contohnya PWI, nah manfaatnya memberikan manfaat pendidikan politik, pemahaman informasi yang baik kepada masyarat," kata Tjahjo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×