kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.774   -14,00   -0,09%
  • IDX 7.460   -19,91   -0,27%
  • KOMPAS100 1.153   -1,43   -0,12%
  • LQ45 914   0,41   0,05%
  • ISSI 225   -1,12   -0,49%
  • IDX30 472   0,95   0,20%
  • IDXHIDIV20 569   1,36   0,24%
  • IDX80 132   0,02   0,01%
  • IDXV30 140   0,92   0,66%
  • IDXQ30 157   0,24   0,16%

Ini alasan pemerintah memperpanjang jam operasional mal selama Nataru


Sabtu, 11 Desember 2021 / 13:30 WIB
Ini alasan pemerintah memperpanjang jam operasional mal selama Nataru
ILUSTRASI. Pengunjung memindai kode QR melalui aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk ke Mal Kota Kasablanka, Jakarta, Rabu (8/9). pemerintah memperpanjang jam operasional pusat perbelanjaan dan mal saat Nataru. KONTAN/Cheppy A. Muchlis.


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 atawa Nataru, pemerintah memperpanjang jam operasional pusat perbelanjaan dan mal, dari semula pukul 10.00–21.00 menjadi 09.00–22.00 waktu setempat.

Aturan mainnya tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang terbit 9 Desember lalu.

"Melakukan perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan dan mal untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu," sebut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 yang berlaku mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

Baca Juga: Aturan perjalanan terbaru saat Nataru: Belum divaksin, dilarang bepergian jarak jauh

Tapi, pemerintah melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75% dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mal serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Untuk kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan dan mal bisa dilakukan, dengan pembatasan kapasitas maksimal 75% dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Hanya, pengelola harus meniadakan event perayaan Natal dan Tahun Baru di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Selain itu, "Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mal/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk," tulis Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×