kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Ini alasan pemerintah kenakan bunga saat tempatkan dana Rp 30 triliun di Himbara


Selasa, 22 September 2020 / 07:20 WIB
Ini alasan pemerintah kenakan bunga saat tempatkan dana Rp 30 triliun di Himbara


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

“Acuan bunga penempatan tersebut adalah sama dengan tingkat bunga yang dibayarkan pemerintah setelah mendapatkan burden sharing dari BI atas pembiayaan SBN yang dananya digunakan untuk penempatan dana PEN,” kata Ubaidi.

Adapun empat bank BUMN yang mendapat dana dengan total mencapai Rp 30 triliun yakni PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) dan PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) masing-masing Rp 10 triliun. Kemudian, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) dan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) memperoleh masing-masing Rp 5 triliun. 

Baca Juga: Penerimaan pajak lesu, apa dampaknya ke APBN?

Sementara, tujuh BPD yang mendapatkan kucuran Rp 11,5 triliun adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) senilai Rp 2,5 triliun, PT Bank DKI Jakarta Rp 2 triliun.

Lalu PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Rp 2 triliun, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (BJTM) Rp 2 triliun, dan PT Bank SulutGo Rp 2 triliun.

Selanjutnya: Hingga Juli 2020, aset keuangan syariah tembus Rp 1.639,08 triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×