kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.904.000   -43.000   -1,46%
  • USD/IDR 16.853   10,00   0,06%
  • IDX 8.212   -53,08   -0,64%
  • KOMPAS100 1.158   -9,98   -0,85%
  • LQ45 830   -9,73   -1,16%
  • ISSI 295   -1,25   -0,42%
  • IDX30 432   -3,95   -0,91%
  • IDXHIDIV20 516   -4,82   -0,92%
  • IDX80 129   -1,21   -0,93%
  • IDXV30 142   -0,67   -0,47%
  • IDXQ30 139   -1,75   -1,24%

Ini alasan pemerintah kenakan bunga saat tempatkan dana Rp 30 triliun di Himbara


Selasa, 22 September 2020 / 07:20 WIB
Ini alasan pemerintah kenakan bunga saat tempatkan dana Rp 30 triliun di Himbara


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

“Acuan bunga penempatan tersebut adalah sama dengan tingkat bunga yang dibayarkan pemerintah setelah mendapatkan burden sharing dari BI atas pembiayaan SBN yang dananya digunakan untuk penempatan dana PEN,” kata Ubaidi.

Adapun empat bank BUMN yang mendapat dana dengan total mencapai Rp 30 triliun yakni PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) dan PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) masing-masing Rp 10 triliun. Kemudian, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) dan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) memperoleh masing-masing Rp 5 triliun. 

Baca Juga: Penerimaan pajak lesu, apa dampaknya ke APBN?

Sementara, tujuh BPD yang mendapatkan kucuran Rp 11,5 triliun adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) senilai Rp 2,5 triliun, PT Bank DKI Jakarta Rp 2 triliun.

Lalu PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Rp 2 triliun, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (BJTM) Rp 2 triliun, dan PT Bank SulutGo Rp 2 triliun.

Selanjutnya: Hingga Juli 2020, aset keuangan syariah tembus Rp 1.639,08 triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! [Intensive Workshop] Excel for Business Reporting

[X]
×