Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah mendorong BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan untuk menambah alokasi investasi di pasar saham Indonesia, seiring dengan percepatan reformasi pasar modal nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari tiga kebijakan utama yang tengah diprioritaskan pemerintah bersama otoritas guna memperkuat pasar modal Indonesia.
Menurut dia, dengan menaikkan batas atas investasi perusahaan dana pensiun dan perusahaan Asuransi dari 8% menjadi 20% pada tahun ini akan memperkuat kapitalisasi pasar modal Indonesia. Ia mengingatkan, sejak 2015 dana pensiun dan asuransi diperbolehkan menempatkan investasi hingga 10% di pasar modal.
Baca Juga: Produksi Beras Kuartal I-2026 Melonjak 15,79%, BPS Ingatkan Masih Data Sementara
"Dimana itu dibuka dari 10% itu sejak tahun 2015 itu menjadi bisa sampai 20% untuk menaruh investasinya di pasar modal termasuk BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Dan ini tentu yang saham yang fundamentalnya kuat antara lain LQ45," ujar Airlangga kepada awak media di sela Indonesia Economic Summit (IES) di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Menurut Airlangga, penempatan investasi tersebut diarahkan ke saham-saham berfundamental kuat, di antaranya yang tergabung dalam indeks LQ45, guna tetap menjaga prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dana jaminan sosial.
Selanjutnya: Nikkei Melonjak Hampir 4%, Cetak Rekor Baru Usai Tekanan Logam Mulia Mereda
Menarik Dibaca: Bocoran Android 17: 8 Fitur Baru yang Bikin HP Makin Canggih
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













