kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.325.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini alasan pemerintah beri insentif diskon PPN untuk rumah


Senin, 01 Maret 2021 / 18:25 WIB
Ini alasan pemerintah beri insentif diskon PPN untuk rumah
ILUSTRASI. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinasi (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan ada lima alasan pemerintah memberikan insentif berupa diskon pajak pertambahan nilai (PPN)  untuk rumah tapak dan rumah susun.

Pertama, kontribusi sektor konstruksi dan real estate terhadap produk domestik bruto (PDB) selama 20 tahun terakhir meningkat dari 7,8% pada tahun 2000 menjadi 13,6% pada tahun 2020. 

Namun, dari sisi pertumbuhan sektor properti yang berada dalam lingkup sektor real estate dan konstruksi malah mengalami kontraksi 2% year on year (yoy) pada tahun lalu. Bahkan untuk sektor konstruksi minus 3,3% yoy.

Kedua, pekerja sektor properti terus meningkat sejak tahun 2000 sampai dengan 2016 dan sedikit melandai hingga 9,1 juta di 2019. Namun, turun menjadi 8,5 juta pekerja pada tahun lalu.

Ketiga, kontribusi kredit properti antara lain real estate, konstruksi, perumahan, apartemen terhadap total kredit meningkat dari 7,3% pada tahun 2002 menjadi 19,5% pada tahun 2000.

Baca Juga: Perbankan berharap stimulus properti bisa dongkrak bisnis KPR di 2021

Keempat, pada tahun 2020 industri properti turun signifikan, penjualan turun minus 21%. Dampak terbesar terjadi pada rumah besar minus 37% yoy. Namun, harga rumah bertumbuh secara rata-rata 1,43%. Pertumbuhan harga tertinggi terjadi pada rumah tipe kecil dengan kenaikan terbesar 1,87%.

Kelima, sektor properti merupakan sektor dengan output multiplier yang tinggi. Multiplier-effect baik dari sisi forward-linkage maupun backward-linkage sangat tinggi. Menko mencatat terdapat 174 industri ikutan dan 350 jenis industri kecil terkait.

“Dengan kembalinya dua sektor (properti dan otomotif) ini apabila mencapai kapasitas atau penjualan yang cukup baik maka akan mendorong daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi. Dampak di kuartal I masih melihat bagaimana fasilitas ini bisa diambil, oleh masyarakat untuk pembelian Maret tinggal satu bulan ini,” ujar Menko Airlangga saat konferensi pers, Senin (1/3).

Adapun insentif sektor properti diberikan dalam bentuk diskon PPN yang diklasifikasikan dalam dua skema. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK/010/2021 yang mulai berlaku pada Senin(1/3) hingga 31 Agustus 2021.

Pertama, diskon 100% alias bebas PPN untuk harga jual rumah tapak dan rumah susun paling tinggi Rp 2 miliar. Kedua, diskon 50% PPN untuk harga jual rumah tapak dan rumah susun lebih dari Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar. 

Menko menambahkan, insentif tersebut akan berbarengan dengan kebijakan Bank Indonesia (BI) yang memberikan relaksasi uang muka atau DP 0% untuk pembelian rumah baru. Sehingga, harapannya melalui penjualan rumah baru ekonomi bisa terungkit di tahun ini.

Selanjutnya: Kemenkeu anggarkan Rp 5 triliun untuk insentif PPN rumah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×