kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini alasan Nunung minta dihukum ringan


Kamis, 21 November 2019 / 09:51 WIB
Ini alasan Nunung minta dihukum ringan
ILUSTRASI. Komedian Tri Retno Prayudati atau Nunung Srimulat (kiri) bersama suaminya July Jan Sambiran (kanan) bersiap menghadapi sidang tuntutan atas kasus narkoba yang menjerat keduanya di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (6/11/2019). Dalam sidang tuntutan terseb


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .

Tidak hanya itu, dia juga mengatakan harus berpisah dengan sang ibunda yang akan menjalankan operasi kangker lidah. Padahal dia berharap bisa mendampingi ibunya selama operasi hingga proses penyembuhan. Ketika mengemukakan hal tersebut, Nunung tampak menangis. 

Tuntutan jaksa dinilai berlebihan 

Sementara kuasa hukum Nunung, Wijoyono Hadi Sukrisno, memohon agar Nunung jalani rehabilitasi selama enam bulan. "Memohon kepada Majelis Hakim agar para terdakwa menjalani rehabilitasi medis di RSKO Cibubur selama enam bulan, dikurangi masa tahanan.," kata Wijayono dalam persidangan itu. 

Dia menilai, permohonannya itu sesuai dengan rekomendasi dokter Herny Taruli Tambunan dari RSKO Cibubur, salah satu saksi ahli yang  sempat dihadirkan kuasa hukum Nunung dalam persidangan. "Kami juga merasa tuntutan jaksa penuntut umum Berlebihan," ujarnya. 

Baca Juga: Banyak skandal, penjualan album YG Entertainment turun dari posisi 3 besar

Namun disaat yang sama, JPU tetap pada tuntutannya, yakni 1,6 tahun rehabilitasi. "Terima kasih kepada kuasa hukum dan para terdakwa. Kami menghargai pembelaannya, tapi kami tetap pada tuntutan," ujar Jaksa Boby Mokoginta. 

Hakim tanyakan isu Nunung jual rumah Salah seorang majelis hakim, Djoko Indiarto, pada persidangan itu bertanya kepada Nunung dan suami terkait isu bahwa mereka jual rumah demi membiayai perkara kasus narkoba. "Ada rumor jual rumah sekali empat, apa betul?" tanya Hakim Indarto. 

"Tidak Yang Mulia, masih utuh rumahnya," jawab Nunung. "Jadi tidak benar bahwa Mbak Nunung sudah bangkrut. Mbak Nunung kok bisa bangkrut, mbok ya tak mungkin, masih gemuk gitu?" kata Indarto dengan nada bercanda. 

Baca Juga: Sektor Properti Lesu, Kinerja Agung Podomoro Masih Jauh dari Target

Nunung memastikan bahwa dirinya tidak pernah menjual rumahnya selama terjerat kasus narkoba. Sempat tersiar kabar bahwa Nunung menjual rumahnya di Surabaya untuk membiayai kasus narkobanya. 

Seorang adik Nunung, Adi Danar Praktino, mengatakan kakaknya itu tidak punya rumah di Surabaya. "Masalah beredar isu berita Nunung jualan rumah untuk biaya rehab, berita itu tidak benar. Mbak Nunung tidak punya rumah di Surabaya, hanya di Solo," kata Adi dikediaman Nunung, Tebet, Jakarta Selatan pada 12 Agustus lalu. (Walda Marison)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nunung Minta Dihukum Ringan karena Harus Urus 13 Anak Angkat"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×