Sumber: TribunNews.co | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kepala Daerah Kota Tangerang.
Menurut Mahkamah, Putusan Sela Mahkamah Konstitusi Nomor 115/PHPU.D-XI/2013 tanggal 1 Oktober 2013 dilandasi dari tidak adanya pemeriksaan kesehatan pasangan calon nomor urut empat Ahmad Marju Kodri - Gatot Suprijanto, dan adanya dukungan ganda Partai Hanura kepada pasangan calon nomor urut satu Harry Mulya Zein - Iskandar serta pasangan calon nomor urut empat Ahmad Marju Kodri - Gatot Suprijanto.
Putusan MK tersebut untuk memastikan apakah semua pasangan calon tersebut telah memenuhi syarat menurut peraturan perundang-undangan. Ternyata pasangan calon nomor urut empat Ahmad Marjo Kodri - Gatot Suprijanto yang memperoleh 15.060 atau 2,12% sehingga tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah Kota Tangerang 2013.
Mahkamah dalam setiap putusan yang memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang, selalu disertai dengan pertimbangan bahwa pemungutan suara ulang tersebut dapat berpengaruh secara signifikan terhadap perubahan peringkat perolehan suara pasangan calon.
"Apabila pemungutan suara ulang tersebut dinilai tidak dapat mengubah peringkat perolehan suara pasangan calon, sekalipun terbukti adanya pelanggaran maka hal demikian tidak perlu dilakukan, sebab demi efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan Pemilukada, pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang, selain akan memerlukan biaya yang banyak, juga dapat menimbulkan konflik baru yang tidak perlu," ujar hakim anggota Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan Mahkamah di ruang sidang pleno, Jakarta, Selasa (19/11).
Pemungutan Suara Ulang akan menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap Pasangan Calon Nomor Urut Lima Arief R Wismansyah - Sachrudin sebagai pemenang yang memperoleh suara terbanyak pertama dibandingkan dengan pasangan calon lainnya. Bahkan mempunyai selisih suara hampir dua kali lipat dengan Pasangan Calon yang memperoleh suara peringkat kedua yaitu Pasangan Calon Nomor Urut Dua Abdul Syukur - Fuad.
"Berdasarkan penilaian hukum di atas, menurut Mahkamah sekalipun salah satu Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang in casu Pasangan Calon Nomor Urut Epat Ahmad Marju Kodri - Gatot Suprijanto tidak memenuhi syarat sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2013, namun demi memenuhi rasa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum tidak perlu dilakukan Pemungutan Suara Ulang," tegas Arief.
Sekedar informasi, Mahkamah akhirnya menetapkan pasangan Arief R Wismansyah -Sachrudin dengan perolehan 340.810 suara. Selain itu, Mahkamah juga mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut empat Ahmad Marju Kodri - Gatot Suprijanto sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2013.
Berikut adalah hasil akhir perolehan suara masing-masing pasangan calon:
1. Harry Mulya Zein - Iskandar dengan perolehan 45.627 suara.
2. Abdul Syukur - Hilmi Fuad dengan perolehan 187.003 suara
3. Tubagus Suwandi Gumelar - Suratno Abubakar dengan perolehan 121.375 suara.
5. Arief R Wismansyah - Sachrudin dengan perolehan 340.810 suara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News