kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini alasan mengapa RUU Perkoperasian banyak yang menentang


Jumat, 04 Oktober 2019 / 07:09 WIB
Ini alasan mengapa RUU Perkoperasian banyak yang menentang
ILUSTRASI. Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) Jasa Andi Arslan mengatakan bahwa RUU Perkoperasian banyak ditentang oleh pelaku koperasi. Hal ini pula yang membuat RUU tersebut batal disahkan DPR.

Menurut Andi, keberatan terhadap RUU Perkoperasian itu muncul lantaran pemerintah tidak pernah mengajak duduk bersama para pelaku koperasi. Padahal saat RUU itu disahkan, pelaku usaha yang akan menjalankannya.

"Kenapa teman-teman koperasi juga ada yang keberatan? karena kami tidak diajak duduk bareng juga sama pemerintah. Sementara UU itu konsekuensinya adalah para pelaku yang akan menjalankan UU tersebut, kalau tidak diajak bicara lalu bagaimana?" ujarnya saat ditemui di Jakara, Kamis (3/10).

Baca Juga: Banyak RUU ditunda, ini tanggapan anggota DPR periode 2019-2024

Kontroversi RUU Perkoperasian muncul lantaran ketentuan sejumlah pasal yang dinilai memberatkan koperasi. Salah satunya yakni Pasal 82 huruf h dan Pasal 132 yang mengharuskan koperasi membayar iuran kepada Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin).

Andi sebenarnya meyakini bahwa penyusunan RUU tersebut pasti untuk memperbaikai UU Koperasi yang ada saat ini. Sayangnya menurut Andi, pemerintah alpa tidak mengajak bicara para pelaku usaha koperasi.

"Perkara satu atau dua pasal yang belum pas, mungkin hanya komunikasinya saja yang kurang baik," ucapnya.

Baca Juga: Hanya sahkan 91 RUU, Ketua DPR: Kami sudah berusaha maksimal

Ia berharap, akan ada komunikasi yang lebih baik antara pembuat kebijakan dan para pelaku koperasi.

Sebagai informasi, RUU Perkoperasian telah resmi ditunda. Penundaan ini diputuskan dalam rapat paripurna terakhir di DPR RI periode 2014-2019, Senin (30/9) yang berlangsung tanpa interupsi dan perdebatan.

Menurut data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) pada 2017 tercatat 4,48 persen atau setara Rp 452 trilun, kemudian meningkat di akhir 2018 mencapai 5,1 persen atau setara Rp 753,84 triliun. Adapun jumlah koperasi aktif di Indonesia per akhir 2018 mencapai 138.140.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "RUU Perkoperasian Banyak Ditentang, Ini Alasannya"
Penulis : Rina Ayu Larasati
Editor : Yoga Sukmana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×