CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.343.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.729   -36,00   -0,21%
  • IDX 8.406   44,13   0,53%
  • KOMPAS100 1.166   6,80   0,59%
  • LQ45 850   6,66   0,79%
  • ISSI 294   1,71   0,59%
  • IDX30 442   2,21   0,50%
  • IDXHIDIV20 514   3,42   0,67%
  • IDX80 131   0,89   0,68%
  • IDXV30 135   -0,05   -0,04%
  • IDXQ30 142   1,11   0,79%

Ini alasan Kementerian ATR minta tambahan anggaran Rp 2,31 triliun di 2021


Selasa, 08 September 2020 / 06:05 WIB
Ini alasan Kementerian ATR minta tambahan anggaran Rp 2,31 triliun di 2021


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Anna Suci Perwitasari

Kedua adalah untuk RDTR OSS dan PMO penataan ruang kawasan Jabodetabek-Punjur diusulkan tambahan anggaran Rp 240 miliar. Bila dirinci, anggaran ini untuk penataan ruang dan kawasan Jabodetabek-Punjur sebesar Rp 105 miliar dan RDTR OSS sebesar Rp 135 miliar.

Ketiga adalah transformasi digital sebesar Rp 2 triliun. Di mana ini merupakan tindak lanjut dari Keterangan Kementerian Keuangan tanggal 14 Agustus 2020.

Untuk transformasi digital ini usulan anggaran tersebut terbagi atas peningkatan kualitas data pertanahan dan ruang melalui transformasi digital Rp 300 miliar, untuk sistem/mekanisme pelayanan digital Rp 163,2 miliar, untuk sarana dan prasarana Rp 406,79 miliar, peningkatan kualitas SDM Rp 40 miliar, dukungan regulasi Rp 10 miliar dan PMO Rp 80 miliar.

Adapun, sesuai dengan Surat Edaran Bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-692/MK.02/2020 dan B-636/M.PPN/D.8/KU.01.01/08/2020/ tanggal 5 Agustus 2020 hal Pagu Anggaran Kementerian/Lembaga dan Penyelesaian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2021 Kementerian ATR/BPN mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp 8,93 triliun.

Selanjutnya: PLN dan KPK kerja sama selamatkan aset negara senilai lebih dari Rp 960 miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×