kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Ini alasan Kemenkeu memperbaharui aturan dana pensiun


Sabtu, 18 Juli 2020 / 07:10 WIB
Ini alasan Kemenkeu memperbaharui aturan dana pensiun


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli

BKF sendiri menilai, revisi dari UU 11/1992 ini juga perlu dilihat dari sudut pandang yang lebih luas.

"Saat ini, UU lama lebih fokus pada pengembangan industri dana pensiun yang bersifat sukarela, yang mana pada saat ditetapkan belum ada pengaturan program sejenis pensiun bersifat wajib sebagaimana di atur dalam UU 13/2013 dan UU 40/2004," papar Adi.

Di sisi lain, kata Adi, revisi UU 11/1992 juga perlu dilakukan dalam rangka harmonisasi dengan beberapa regulasi terkait lainnya. Misalnya, seperti UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), serta UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

Baca Juga: Kabar hangat, lulusan PKN STAN kini bakal disalurkan ke BKKBN dan Kepolisian?

Adapun kajian mengenai dana pensiun ini, berbasis pada data dan fakta dari implementasi kebijakan selama ini, serta melibatkan kolaborasi kelembagaan untuk membangun sinergi penguatan sistem dan regulasinya ke depannya,

"Mengenai pembahasan lebih lanjut, saat ini kami sudah mulai persiapan. Intensitas pembahasan akan meningkat seiring dengan kebutuhan pembahasan bersama stakeholders terkait ke depannya," kata Adi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×