kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ini alasan DPR tolak kenaikan iuran BPJS non PBI


Kamis, 26 Maret 2015 / 00:19 WIB
Ini alasan DPR tolak kenaikan iuran BPJS non PBI
ILUSTRASI. Pantau Harga Motor Honda BeAT Terbaru per Oktober 2023, Simak Perubahannya./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/06/05/2021.


Reporter: Handoyo | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beralasan beberapa faktor yang perlu menjadi perhatian pemerintah untuk tidak menaikkan biaya iuran Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS) Kesehatan khususnya untuk peserta yang terdaftar sebagai Non-Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah kondisi perekonomian dalam negeri saat ini.

Irgan Chairul Mahfiz, Wakil Ketua Komisi IX DPR mengatakan, selama ini peserta BPJS non PBI tersebut sebagian merupakan limpahan dari peserta yang tidak masuk ke kategori PBI. Pasalnya, dari total jumlah penduduk yang berhak menjadi peserta PBI jumlahnya mencapai 112 juta orang, sementara yang tercover hanya sekitar 86,4 juta orang.

Selain itu, kondisi perekonomian masyarakat yang belum stabil menjadi alasan mengapa pemerintah perlu mengerem untuk menaikkan iuran BPJS bagi peserta non PBI tersebut. Kenaikan harga bahan pokok, kenaikan harga BBM yang terjadi beberapa waktu lalu perlu menjadi perhatian pemerintah untuk tidak menaikkan biaya iuran BPJS bagi peserta non PBI tersebut.

Sebaliknya, Irgan sangat setuju bila iuran untuk BPJS peserta PBI dinaikkan. Bila hal tersebut tidak segera di jalankan, maka defisit dalam kegiatan BPJS ini akan terus terulang. Untuk usulan kenaikan iuran BPJS bagi peserta PBI sebesar Rp 27.500, Irgan pun mengamininya. "Rp 27.500 sudah wajar, asal fasilitas diperbaiki," kata Irgan, Rabu (25/3).

Selama ini, dengan iuran yang harus dibayarkan bagi peserta BPJS PBI sebesar Rp 19.225 hal tersebut kurang menjamin pelayanan yang didapatkannya. Dengan biaya yang minim tersebut, banyak indikasi adanya pelayanan yang tidak maksimal dan berbeda bagi pasien.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×