kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini 6 pokok perjanjian bilateral Indonesia-Singapura


Rabu, 14 Juli 2021 / 20:09 WIB
Ini 6 pokok perjanjian bilateral Indonesia-Singapura


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Indonesia dan Kementerian Perdagangan, bersama dengan pemerintah Singapura, Rabu (14/7), menyelesaikan pembahasan enam kelompok kerja yang akan menjadi materi pertemuan Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Lee Hsien Loong. Leader’s retreat yang sempat tertunda tahun lalu diharapkan bisa dilaksanakan tahun ini.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memimpin Pertemuan Tingkat Menteri Enam Kelompok Kerja Bilateral Singapura – Indonesia bersama Menteri Perdagangan dan Industri Singapura Gan Kim Yong, di Singapura. Fokus dalam pertemuan ini adalah terkait perkembangan kerja sama di Kawasan Batam-Bintan-Karimun (BBK) dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) lainnya, investasi, transportasi, pariwisata, tenaga kerja, dan agribisnis.  

Kedua Menteri berharap enam bidang kerja sama bisa menjadi motor pertumbuhan ekonomi pasca pandemi Covid-19. Implementasi dari rencana kerja yang telah disepakati diharapkan bisa meningkatkan investasi dan memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat.

Menteri Gan menerangkan, peningkatan investasi untuk membuka lapangan kerja akan menjadi modal bagi pemulihan ekonomi pasca pandemi. Menko Airlangga pun menyambut baik peluang peningkatan investasi, mulai dari energi hijau, e-commerce, data center, hingga carbon trading.

Baca Juga: Sejumlah bursa Asia kompak terkapar di zona merah, Rabu (14/7)

Kedua Menteri juga membahas pentingnya green economy sebagai upaya untuk mencapai pembangunan berkelanjutan. Salah satu peluang kerja sama antara Indonesia dan Singapura adalah pengembangan green economy.

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang merupakan aturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja. 

PP tersebut bertujuan meningkatkan kemudahan pelayanan, kelancaran dan pengawasan arus lalu lintas barang dalam pemasukan barang ke atau pengeluaran barang dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

“Untuk Kawasan BBK, dipersiapkan menjadi hub logistik internasional untuk mendukung integrasi dan persaingan industri, perdagangan, maritim dan pariwisata," kata Menko Airlangga, Rabu (14/7).

Baca Juga: Singapura melarang masuk pelancong dari Myanmar mulai 15 Juli 2021




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×