kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini 4 poin penting RUU Penanggulangan Bencana


Senin, 07 September 2020 / 17:15 WIB
Ini 4 poin penting RUU Penanggulangan Bencana
ILUSTRASI. Pemerintah dan DPR masih melakukan pembahasan RUU Penanggulangan Bencana.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi VIII DPR mengagendakan rapat kerja musyawarah RUU tentang Penanggulangan Bencana dengan pemerintah dan DPD RI. RUU ini membahas kelanjutan revisi UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Pada kesempatan ini, pemerintah memberikan Pandangan Pemerintah atas RUU tentang Penanggulangan Bencana. Menteri Sosial Juliari P Batubara yang mewakili pemerintah mengatakan, terdapat 4 isu krusial yang perlu dibahas lebih lanjut guna mendapatkan pemahaman yang sama dalam RUU ini.

Pertama, peraturan mengenai kelembagaan. Pemerintah sepakat untuk diatur mengenai kelembagaan dalam RUU ini. Namun cukup yang besaran dan yang pokok saja yakni khusus fungsi lembaga penanggulangan bencana yang meliputi fungi koordinasi, komando dan pelaksana.

Begitu juga terkait penamaan lembaga, pemerintah berpendapat tidak perlu menyebutkan nama dari lembaga yang menyelenggarakan penanggulangan bencana.

Sedangkan syarat dan tatacara pengangkatan kepala lembaga, penjabaran fungsi koordinasi, komando dan pelaksana serta tugas struktur organisasi dan tata kerja lembaga akan diatur dengan peraturan presiden.

“Hal ini dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas pengaturan yang memudahkan dalam melakukan perubahan atau adaptasi yang kemungkinan akan terjadi sesuai dengan kondisi dan perkembangan kebutuhan tata kelola pemerintaha yang akan dating,” kata Juliari, Senin (7/9).

Baca Juga: DPR soroti pelayanan kesehatan, penanggulangan bencana hingga sistem jaminan sosial

Kedua, pengaturan mengenai pengalokasian anggaran penanggulangan bencana. Pemerintah sepakat untuk diatur dalam RUU ini. Namum pemerintah berpendapat tidak perlu mengatur pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam bentuk dana siap pakai dengan mencantumkan persentase secara spesifik yaitu sebesar paling sedikit 2% dari APBN. Melainkan cukup diatur dengan kaitannya dengan pengalokasian anggaran negara dan secara memadai.

“Hal ini dimaksudkan untuk menghindari adanya mandatory spending yang akan terlalu membebani anggaran negara dan untuk memberikan keleluasaan fiskal,” ujar dia.

Ketentuan pidana

Ketiga, ketentuan pidana yang diatur dalam RUU tentang penanggulangan bencana. Pemerintah mengusulkan dalam penjatuhan sanksi pidana tidak menerapkan sanksi pidana minimal, baik pidana pidana penjara maupun pidana denda. Melainkan yang diutamakan adalah sanksi pidana maksimal.

“Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa tindak pidana yang diatur dalam RUU tentang penanggulangan bencana bukan termasuk kategori kejahatan luar biasa (extra ordinary crime),” terang dia.

Keempat, pengaturan mengenai peran lembaga usaha dan lembaga internasional. Pemerintah sepakat untuk diatur dalam dalam RUU ini. Namun, diperlukan adanya penambahan peran serta masyarakat dalam penanggulangan bencana, darurat bencana maupun pasca bencana.

Sebab, selama ini masyarakat telah berperan aktif membantu pemerintah dalam hal penanggulangan bencana. “Contoh peran serta masyarakat adalah para filantropi yang menyelenggarakan pengumpulan sumbangan masyarakat untuk membantu penanggulangan bencana,” ujar dia.

Baca Juga: Menristek sebut pengembangan vaksin Covid-19 Merah Putih sudah mencapai 40%




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×