kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.964.000   20.000   1,03%
  • USD/IDR 16.488   106,00   0,65%
  • IDX 7.830   -121,60   -1,53%
  • KOMPAS100 1.089   -17,02   -1,54%
  • LQ45 797   -14,45   -1,78%
  • ISSI 265   -3,29   -1,23%
  • IDX30 413   -7,90   -1,88%
  • IDXHIDIV20 481   -7,60   -1,56%
  • IDX80 120   -2,17   -1,77%
  • IDXV30 129   -2,94   -2,22%
  • IDXQ30 134   -2,35   -1,73%

Ini 3 infrastruktur yang dibangun di Kawasan Timur


Senin, 11 Mei 2015 / 09:09 WIB
Ini 3 infrastruktur yang dibangun di Kawasan Timur
ILUSTRASI. Jarang diketahui, selain penyebab medis ada juga beberapa pemicu lain yang bisa memicu munculnya anxiety.


Reporter: Agus Triyono | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Pemerintah berencana membangun tiga infrastruktur besar di kawasan timur Indonesia. Pertama, infrastruktur backbone pita lebar serat optik Sulawesi- Maluku- Papua Cable System.

Menteri Pariwisata, Arief Yahya seperti dikutip KONTAN dari website Sekretariat Negara mengatakan bahwa pembangunan infrastruktur yang dilakukan saat kunjungan Presiden Jokowi ke Papua Barat tersebut, menelan dana Rp 3,6 triliun. Investasi tersebut dikeluarkan oleh PT Telkom.

Rencananya, jaringan infrastruktur sepanjang 8.722 kilometer tersebut akan menghubungkan kawasan barat  dengan kawasan timur Indonesia. Selain itu infrastruktur tersebut juga akan menjangkau delapan propinsi dan 34 kabupaten di kawasan Timur Indonesia.

Infrastruktur kedua, Jembatan Hotekamp. Jembatan senilai Rp 1,5 triliun tersebut dibangun untuk menghubungkan Jayapura dan Koya di Papua.

Sedangkan ketiga, infrastruktur jalan, jembatan dan perumahan di Papua Barat. Untuk pembangunan infrastruktur ini, pemerintah mengalokasikan anaggaran Rp 4 triliun. Presiden Jokowi, khusus untuk pembangunan Jembatan Hotekamp memberi target kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat agar bisa diselesaikan sebelum 2019

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×