kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini 12 Obat Sirup yang Aman Digunakan per 22 Maret 2024, Daftar dari BPOM


Kamis, 28 Maret 2024 / 04:12 WIB
Ini 12 Obat Sirup yang Aman Digunakan per 22 Maret 2024, Daftar dari BPOM
ILUSTRASI. BPOM mengumumkan tambahan 12 sirup yang memenuhi ketentuan dan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan tambahan 12 sirup yang memenuhi ketentuan dan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai. 

Hal tersebut diumumkan BPOM setelah melakukan kegiatan verifikasi terhadap hasil pengujian bahan baku obat dan/atau sirup obat yang dilakukan industri verifikasi. 

BPOM menyebutkan, pihaknya telah melakukan desk verifikasi hasil pengujian bahan baku obat dan/atau sirup obat berdasarkan pemenuhan beberapa kriteria. 

Hal itu meliputi kualifikasi pemasok, pengujian bahan baku setiap kedatangan dan setiap wadah, metode pengujian yang mengikuti standar atau farmakope terkini, serta informasi lainnya yang diperlukan untuk pemastian mutu, keamanan, dan khasiat obat. 

"Hasil verifikasi, termasuk dokumen perbaikan yang telah disampaikan oleh industri farmasi, periode 12 Desember 2023-31 Januari 2024, terdapat tambahan 12 produk yang telah memenuhi ketentuan," kata BPOM dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (27/3/2024). 

Dengan tambahan 12 sirup, artinya BPOM telah menyatakan 1.174 produk sirup obat dari 109 industri farmasi telah memenuhi ketentuan, dan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai. 

Baca Juga: Tak Berizin BPOM, Bea Cukai Musnahkan 1 Ton Roti Milk Bun Asal Thailand

BPOM akan lakukan pembekuan dan cabut izin edar BPOM menjelaskan bahwa persentase sirup obat mengandung pelarut gliserin, propilen glikol, polietilen glikol, dan/atau sorbitol yang telah dinyatakan memenuhi ketentuan dan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai telah mencapai 97,7 persen dari total sirup obat yang menjadi obyek verifikasi pada 31 Januari 2024. 

"Mempertimbangkan hal tersebut, BPOM menyatakan bahwa kegiatan desk verifikasi pengujian bahan baku obat dan/atau sirup obat telah selesai," jelas BPOM. 

Meski begitu, BPOM akan melakukan pembekuan dan pencabutan nomor izin edar bagi sirup yang belum dinyatakan aman. BPOM juga memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Badan tersebut memberikan imbauan kepada pelaku usaha produsen obat agar menarik produk yang memengaruhi mutu dan keamanan produk berdasarkan hasil penilaian mandiri. 

Hal itu, kata BPOM, sebagai bentuk tanggung jawab produsen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"BPOM juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu membeli dan memperoleh obat di sarana atau toko resmi, apotek, toko obat berizin, atau fasilitas pelayanan kesehatan," ujar BPOM. 

Baca Juga: Waspada, Temuan Zat Pemicu Kanker di Obat Jerawat

Daftar 12 sirup yang aman digunakan 

BPOM telah mengumumkan tambahan 12 sirup yang memenuhi ketentuan dan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai melalui laman resminya. 

Berikut daftar 12 sirup yang memenuhi ketentuan dan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai: 

Alpara 

- Kemasan: dus, botol, 60 ml 
- Pemilik izin edar: PT Molex Ayus 
- Kegunaan: obat batuk dan flu anak. 

Alphamol 

- Kemasan: dus, botol, 60 ml 
- Pemilik izin edar: PT Molex Ayus 
- Kegunaan: obat demam anak. 

Antasida Doen 

- Kemasan: botol, 60 ml 
- Pemilik izin edar: PT Lucas Djaja 
- Kegunaan: obat maag dewasa. 

Halmezin 

- Kemasan: dus, 1 botol, 100 ml 
- Pemilik izin edar: PT Coronet Crown 
- Kegunaan: obat batuk anak dan dewasa. 

Baca Juga: Cukai Minuman Berpemanis akan Berlaku di 2024, Kemenkeu Siapkan Regulasinya

Kralix 

- Kemasan: dus, 1 botol, 60 ml 
- Pemilik izin edar: PT Ifars Pharmaceutical Laboratories 
- Kegunaan: obat maag dewasa. 

Molexflu 

- Kemasan: dus, 1 botol, 60 ml 
- Pemilik izin edar: PT Molex Ayus 
- Kegunaan: obat flu anak. 

Omellegar 

- Kemasan: dus, 1 botol, 60 ml 
- Pemilik izin edar: PT Mutiara Mukti Farma 
- Kegunaan: obat alergi anak dan dewasa. 

Ometridryl 

- Kemasan: dus, 1 botol, 60 ml 
- Pemilik izin edar: PT Mutiara Mukti Farma 
- Kegunaan: obat batuk anak dan dewasa. 

Omezyrteks 

- Kemasan: dus, 1 botol, 60 ml 
- Pemilik izin edar: PT Mutiara Mukti Farma 
- Kegunaan: obat alergi anak dan dewasa. 

Sucralfate 

- Kemasan: dus, 1 botol, 60 ml 
- Pemilik izin edar: PT Ifars Pharmaceutical Laboratories 
- Kegunaan: obat maag dewasa. 

Trifarmol 

- Kemasan: dus, 1 botol, 60 ml 
- Pemilik izin edar: PT Trifa Raya Laboratories 
- Kegunaan: obat demam anak. 

Ultilox 

- Kemasan: dus, 1 botol, 60 ml 
- Pemilik izin edar: PT Coronet Crown 
- Kegunaan: obat maag anak dan dewasa.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPOM Umumkan 12 Sirup yang Aman Digunakan per 22 Maret 2024, Ini Daftarnya"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×