kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

PPP klaim PNS hadir sukarela saat acara partai


Jumat, 28 Februari 2014 / 07:16 WIB
PPP klaim PNS hadir sukarela saat acara partai
ILUSTRASI. Pekerja mencatat tekanan gas di mesin pembakaran keramik di pabrik Roman Ceramic Balaraja Banten, Kamis (9/3). /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/09/03/2017.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

TASIKMALAYA. Ketua DPC PPP Kabupaten Tasikmalaya, Ruhimat, menyatakan, pegawai negeri sipil yang ikut dalam acara jalan sehat partainya datang secara sukarela. Dia membantah ada mobilisasi untuk mendukung calon anggota legislatif dari partainya untuk Pemilu Legislatif 2014.

"Mobilisasi PNS? PNS bukan terlibat tapi hadir. Mereka datang untuk dengar Harlah (inti acara jalan santai)," jelas Ruhimat, Kamis (27/2/2014). Dia mengatakan, partainya sudah mengikuti anjuran pengawas pemilu Kabupaten Tasikmalaya. Selama acara tak ada pidato partai. "Untuk memaklumi Panwas, kami saat acara hanya nyanyi-nyanyi saja," kata Ruhimat.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Tasikmalaya Bambang Lesmana mengatakan memanggil pengurus PPP mulai Rabu (26/2/2014) terkait acara jalan sehat yang mereka duga adalah kampanye terbuka. Panwaslu akan memanggil Ketua DPC PPP Kabupaten Tasikmalaya, bupati, sampai calon anggota legislatif untuk DPR yang saat itu ikut acara, Fernita Darwis.

"Kami akan panggil mereka ke Panwas untuk dimintai keterangan untuk melengkapi berkas kasusnya," singkat Bambang. Diberitakan sebelumnya, Panwaslu Kabupaten Tasikmalaya menemukan dugaan pelanggaran curi start kampanye oleh PPP dengan kegiatan jalan sehat.

Kegiatan ini melanggar Pasal 82 tentang tahapan kampanye, Pasal 83 tentang kampanye di luar jadwal, Pasal 86 tentang pelibatan PNS, dan Pasal 301 tentang politik uang berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 dan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013. "Sanksinya jika terbukti bisa dijerat pidana. Acara ini pun sebelumnya tak memiliki izin dari kepolisian dan Panwaslu," ungkap Bambang. (Kontributor Ciamis, Irwan Nugraha)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×