Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Amir Syamsuddin menyatakan, meski Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Mahkamah Konstitusi dibatalkan MK, partainya tetap konsisten dengan isi dari Perppu itu. Salah satunya menyangkut syarat hakim konstitusi minimal 7 tahun lepas dari partai politik.
Oleh karena itu, Amir pun mengingatkan kader Demokrat untuk konsisten terhadap isi Perppu itu. "Saya harapkan konsistensi itu secara moral dapat dipertanggungjawabkan, Perppu MK yang dibuat pada saat MK menghadapi kegentingan, runtuh kewibawaan. Saya harap konsistenlah, meskipun undang-undang itu sudah dibatalkan, tetapi filosofinya. Gagasan, niat baiknya jangan kita main-main," ucap Amir di kantor Wakil Presiden, Kamis (20/2/2014).
Amir mengingatkan Partai Demokrat, sebagai pemerintah, sudah sepakat mengenai panel ahli, majelis kehormatan, hingga syarat hakim konstitusi. Isi dari perppu yang kemudian menjadi UU MK itu, sebut Amir, adalah yang terbaik.
"Kalau bisa kami jangan berubah. Saya tidak mau mendidik pihak lain, tapi untuk saya sendiri, konsistensi itu akan dinilai oleh masyarakat. Saya tidak mau mengajari mereka," kata Menteri Hukum dan HAM tersebut.
Seperti diberitakan, saat ini Komisi III DPR sedang membuka pendaftaran bagi calon Hakim Konstitusi untuk mengisi kursi Hakim MK yang kosong. Nama Benny menjadi salah satu yang diusulkan. Dukungan terhadap Benny tak hanya datang dari Partai Demokrat, tetapi juga dari dua fraksi lainnya. Benny pun mengaku siap untuk maju karena merasa dirinya memiliki kemampuan sebagai penjaga konstitusi.
Meski sudah menyatakan ketertarikannya, Benny belum mendaftarkan diri. Fraksi Partai Demokrat akan terlebih dulu merapatkan wacana majunya Benny sebagai hakim konstitusi pekan depan. Untuk maju sebagai calon hakim konstitusi, Benny harus terlebih dulu mengantongi restu dari Fraksi Partai Demokrat. (Sabrina Asril)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News