kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,87   -4,49   -0.48%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ingin Capai Fleksibilitas, Pemerintah Bentuk Skema Pendanaan IKN Beragam


Senin, 09 Mei 2022 / 18:57 WIB
Ingin Capai Fleksibilitas, Pemerintah Bentuk Skema Pendanaan IKN Beragam


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wendy Tuturoong menuturkan, adanya opsi pendanaan yang beragam yang termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2022 merupakan bentuk fleksibilitas.

Adapun PP No 17 tahun 2022 mengatur tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Itu saya kira dibuat supaya bisa terjadi fleksibilitas. Artinya supaya kita tidak bergantung pada satu skema saja. Karena kalau bergantung pada APBN saja misalnya kan dianggap terlalu membebani negara," kata Wandy, Senin (9/5).

Wandy menyebut, langkah yang paling ideal ialah menerapkan skema pendanaan campuran seperti yang tertuang dalam PP tersebut.

Sementara, dana APBN dapat digunakan untuk infrastruktur dasar dan, utamanya Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan sisanya, untuk kawasan penunjang, komersial dan lainnya.

Baca Juga: Soal Pendanaan Pembangunan IKN, Ini Penjelasan Bappenas

"APBN meskipun bukan merupakan porsi terbesar, tapi sifatnya sangat penting bagi fase awal pembangunan," imbuhnya.

Sebagai informasi, dalam PP No 17 tahun 2022 tersebut, pendanaan untuk persiapan, Ibu Kota Negara,
Daerah Khusus pembangunan, dan serta Pemerintahan Ibu Kota Nusantara bersumber dari APBN atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, skema pendanaan yang bersumber dari APBN dapat berbentuk belanja dan/atau pembiayaan. Kemudian, skema pendanaan yang berasal dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terdiri atas skema pendanaan yang berasal dari kontribusi swasta, pembiayaan kreatif (creative financing).

Kemudian terakhir ialah pembiayaan atau pendanaan dari pajak Khusus IKN atau pungutan Khusus IKN yang ditetapkan dengan Peraturan Otorita Ibu Kota Nusantara
setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Baca Juga: Resmi Dibentuk, Berikut Susunan Tim Transisi Pendukung Persiapan Pembangunan IKN

Mengenai pungutan atau pajak khusus tersebut, Wandy menyebut sama seperti pungutan atau pajak daerah yang selama ini berlaku di wilayah lainnya.

"Saya kira sama saja di daerah-daerah lain kan juga ada pungutan atau pajak daerah. Karena ini lokasinya di Pemerintahan Daerah Khusus IKN tentu namanya jadi pajak atau pungutan daerah. Tentu namanya jadi pajak atau pungutan khusus IKN," tuturnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×