kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.950   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Inggris akan terapkan pajak untuk produk digital, bagaimana dengan Indonesia?


Minggu, 26 Januari 2020 / 15:35 WIB
Inggris akan terapkan pajak untuk produk digital, bagaimana dengan Indonesia?
ILUSTRASI. Direktur Pelayanan, Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi

Setali tiga uang, pemerintah meyakini kesepakatan multilateral ataupun global seperti OECD itu tentunya akan lebih mudah diterima para pihak dibandingkan aksi unilateral. Sehingga wacana perang tarif seperti AS-Inggris bisa terhindari.

“Tentunya harapan terbesar adalah terjadinya kesepakatan dari OECD nanti sehingga pemajakan atas perusahaan digital global dapat terlaksana dengan baik dan mengedepankan fairness bagi semua pihak,” ujar Yoga.

Yoga memastikan pemerintah masih akan terus mengikuti perkembangan landscape global terkait pajak digital. Pihaknya akan mempertimbangkan berbagai hal, serta akan banyak berdiskusi terutama saat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Fasilitas Perpajakan Untuk Penguatan Perekonomian atau Omnibus Law Perpajakan tahun ini dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). 

Baca Juga: Netflix belum pernah bayar pajak di Indonesia, berapa potensinya?

Sikap pemerintah saat ini, lebih berani untuk menekan masyarakat dengan menarik PPN dari setiap konsumsi produk-produk perushaan digital BUT luar negeri dibanding memungut PPh perusahaan digital luar negeri. Dalam beleid RUU Omnibus Law Perpajakan mengatur soal pemakajan transaksi elektronik yang mana akan menunjuk platform digital terkait sebagai pemungut PPN. 

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Rofyanto menyampaikan pemungutan PPN sudah menjadi konsensus sesuai destination principal. Sehingga, untuk pemungutan PPN pajak digital tidak akan menjadi masalah global. 

Pihaknya menegaskan, beleid sapu jagad perpajakan tersebut tetap hanya menarik PPN. Tetapi, jika PPh sudah menjadi konsensus di tingkat OECD barulah pemerintah berani menarik pajak penghasilan kepada perusahaan digital luar negeri. 

“Maka pemungutan PPh pajak digital juga dapat dilakukan tanpa masalah. OECD sedang menggagas upaya konsensus untuk PPh. Diharapkan tahun ini konsensus bisa dicapai,” kata Rofyanto kepada Kontan.co.id, Sabtu (25/1).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×