kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Sri Mulyani pastikan THR daerah sudah cair seluruhnya jelang Lebaran


Rabu, 29 Mei 2019 / 16:16 WIB
Sri Mulyani pastikan THR daerah sudah cair seluruhnya jelang Lebaran


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah pusat maupun daerah telah mencairkan tunjangan hari raya (THR) secara serentak pada Jumat (24/5) lalu. Langkah ini sesuai peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur pemberian THR tahun 2019.

Namun, Kementerian Keuangan (Kemkeu) sebelumnya melaporkan, ada sebanyak 469 pemda yang sudah memberikan konfirmasi pencairan THR. Namun, dari 469 pemda tersebut, baru 303 daerah telah menetapkan peraturan kepala daerah (perkada) untuk pembayaran THR.

"Sedangkan 166 pemda masih menyusun perkadanya, yaitu delapan provinsi, 121 kabupaten, dan 37 kota," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, akhir pekan lalu.

Seperti yang diketahui, menurut PP 36 Nomor Tahun 2019, pembayaran THR bagi PNS yang dananya bersumber dari APBD, cukup dengan menggunakan Peraturan Kepala Daerah. Dengan begitu, pemda tidak butuh waktu lama untuk memproses pencairan THR seperti halnya jika membutuhkan peraturan daerah (perda)

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Syarifuddin mengatakan, per Selasa (28/5), jumlah daerah yang telah merampungkan perkada telah bertambah menjadi 390 kabupaten/kota dan 28 provinsi.

"Yang belum membayarkan, tetap mengupayakan sampai tanggal 31 Mei," ujar Syarifuddin kepada Kontan.co.id, Rabu (29/5).

Keterlambatan sejumlah daerah menetapkan perkada, kata Syarifuddin, lantaran sempat ada kebimbangan mengenai komponen THR, yaitu apakah tunjangan kinerja juga termasuk dibayarkan. Padahal dalam PP pemerintah telah memberikan arahan yang cukup jelas bahwa yang termasuk dalam komponen THR adalah gaji pokok dan tunjangan melekat.

"Jadi ada ada daerah yang memang sudah mengalokasikan anggarannya, jadi berpikir sekaligus dengan tukin. Itu sempat membuat bimbang beberapa pemda sehingga terlambat memfinalisasi perkada," ujar dia.

Kendati begitu, Syarifuddin menegaskan, bahwa Kemdagri telah mengimbau pemerintah daerah untuk membayarkan THR dengan tenggang waktu 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri. Di samping itu, ia juga memastikan bahwa tidak ada pemda yang memiliki kendala membayarkan THR lantaran kekurangan atau tidak memiliki alokasi anggaran.

"Saya pastikan semua daerah bisa menyelesaikan semua itu, karena APBD sudah siap sesuai dengan Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 mengenai pedoman penyusunan APBD tahun 2019," tuturnya.

Permedagri tersebut mengatur bahwa pemda harus menyediakan alokasi anggaran untuk pembayaran THR maupun gaji ke-13 dalam APBD nya di tahun 2019. Oleh karena itu, tidak ada lagi alasan bagi pemda untuk tidak mencairkan THR karena tidak memiliki anggaran.

Meski pembayaran THR sejatinya masih dapat dilakukan pasca hari raya, Syarifuddin mengatakan, pemerintah berupaya memastikan agar pembayaran THR daerah terealisasi penuh sebelum Idul Fitri.

"Tinggal menunggu perkada saja, tapi APBD seluruh pemda sudah siap. Semangat kami tetap pembayaran THR daerah selesai sebelum Lebaran," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×