kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ingat ya, mulai 1 Oktober, pengusaha kena pajak wajib buat faktur pajak elektronik


Kamis, 01 Oktober 2020 / 05:00 WIB
Ingat ya, mulai 1 Oktober, pengusaha kena pajak wajib buat faktur pajak elektronik


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID -   JAKARTA. Para pengusaha kena pajak mohon diperhatikan. Terhitung mulai 1 Oktober 2020, seluruh pengusaha kena pajak (PKP) wajib membuat faktur pajak secara elektronik. Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP ) Kementerian Keuangan secara resmi memberlakukan layanan e-Faktur 3.0 yang merupakan pembaruan dari e-Faktur 2.2.

Dalam versi e-Faktur terbaru ini, sistem bekerja secara otomatis, tidak lagi input data secara manual seperti e-faktur 2.2. Selain itu, juga mengintegrasikan data DJP dengan data Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) fungsinya untung mengakomodasi kegiatan ekspor-impor.

e-Faktur 3.0 ini didisain agar PKP bisa lebih efektif menjalankan kewajibannya sebagai wajib pajak. Selain faktur elektronik, PKP juga langsung bisa melakukan administrasi perpajakan berupa pajak masukan, pemberitahuan impor barang (PIM), surat pemberitahuan (SPT) masa pajak pertambahan nilai (PPN), dan sinkronisasi kode cap fasilitas.

Baca Juga: Soal aturan PPN 10%, Netflix: Kami senantiasa mematuhi ketentuan pemerintah

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengharapkan dengan adanya e-Faktur 3.0, dapat mempermudah PKP dalam mengisi dan melaporkan SPT Masa PPN secara lengkap, benar, dan jelas. Khususnya, pada form 1111 B1 untuk nomor PIB, sehingga tidak terjadi kesaahan input yang dapat merugikan hal wajib pajak.

“Kami sudah mempersiapkan dan akan diimplementasikan sistem e-Faktur versi 3.0 mulai 1 Oktober 2020. Kami harap dapat selalu memberikan layaan lebih bagus, lebih mudah, tidak hanya menerbitkan faktur pajak, sehingga menjawab tantangan dan membuat SPT lebih mudah,” ujar Suryo dalam konferensi pers, Rabu (30/9).

Direktur Transformasi Teknologi Komunukasi dan Informasi DJP Kemenkeu Iwan Djuniardi menambahkan, untuk masa pajak September 2020, PKP sudah mulai bisa menggunakan e-Faktur 3.0 mulai 5 Oktober 2020. Sementara bagi SPT masa Agustus dan periode sebelumnya masih bisa menggunakan layanan di DJP Online.

Iwan juga menegaskan, sejauh ini otoritas mencatat penerbitan faktur masa mengalami lonjakan setiap tahunnya. Sampai dengan akhir tahun lalu jumlah penerbitan faktur mencapai lebih dari 500 juta, naik dari tahun sebelumnya yang berkisar di level 400 juta.  

Setali tiga uang, diharapkan dengan adanya e-Faktur 3.0, dapat mempermudah administrasi PKP sehingga bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak. “Jumlah faktur akan naik terus. Rata-rata per bulan di tahun ini bisa di atas 50 juta faktur,” ujar Iwan.

Selanjutnya: Tambah insentif pajak, pemerintah tanggung bea masuk impor APD hingga serat optik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×