kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.739   21,00   0,13%
  • IDX 7.468   -11,36   -0,15%
  • KOMPAS100 1.154   0,16   0,01%
  • LQ45 915   1,77   0,19%
  • ISSI 226   -0,94   -0,41%
  • IDX30 472   1,65   0,35%
  • IDXHIDIV20 569   1,75   0,31%
  • IDX80 132   0,22   0,17%
  • IDXV30 140   0,92   0,66%
  • IDXQ30 157   0,25   0,16%

Ingat, Rabu 27 Mei ini, batas terakhir melapor penggunaan listrik ke PLN


Selasa, 26 Mei 2020 / 23:00 WIB
Ingat, Rabu 27 Mei ini, batas terakhir melapor penggunaan listrik ke PLN
ILUSTRASI. Petugas memeriksa meteran listrik di Rumah Susun Benhil, Jakarta, Selasa (26/11/2019). Pemerintah akan melakukan penyesuaian tarif listrik untuk golongan Rumah Tangga Mampu (RTM) 900 VA pada tahun 2020 kenaikan tarif listrik tersebut akan mencapai Rp29.00


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pelanggan listrik dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebaiknya catat tanggal-tanggal penting ini yakni tanggal 24 dan 27 setiap bulannya.

Tanggal ini adalah tanggal batas waktu pelaporan konsumsi atau pengggunaan listrik Anda tiap bulan.  Pelanggan lisrik PLN dapat melaporkan penggunaan atau konsumsi listrik pada tanggal 24 dan 27 setiap bulannya via WhatsApp dengan nomor 08122123123.

Ini artinya, Rabu 27 Mei besok, adalah batas terakhir pelaporan untuk bulan Mei.

PLN menyediakan  layanan mandiri tersebut bagi pelanggan mandiri yang bersedia melaporkan stand meter atas konsumsi listrik rumah Anda. Pelanggan dapat melakukan laporan dengan mengirimkan angka stand meter dan foto melalui aplikasi WhatsApp PLN dengan nomor 08122123123 itu.

PLN menyediakan layanan ini sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran virus corona (covid-19), tanpa perlu menanti petugas PLN yang datang ke rumah.

Jika laporan pelanggan dinyatakan valid, PLN akan menjadikan hal itu sebagai prioritas utama perhitungan rekening listrik.

"PLN  akan menggunakan laporan tersebut sebagai dasar perhitungan rekening. Meskipun petugas catat meter mengunjungi rumah pelanggan," tandas Bob Saril, Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan beberapa waktu lalu.

Jika pelanggan tak mengirimkan laporan mandiri melalui WhatsApp dan lokasi rumah tak bisa didatangi petugas maka PLN akan menggunakan rata-rata pemakaian tiga bulan sebagai dasar perhitungan rekening.  

Dampaknya, tagihan listrik pelanggan akan dilakukan penyesuaian ketika petugas melakukan pencatatan meteran ke rumah pelanggan.

PLN  juga mengimbau pelanggan agar membayar tagihan listrik secara daring (online).  Transaksi bisa dilakukan di mana saja tanpa harus datang ke kantor PLN.

Pembayaran bisa melalui ATM, internet banking, SMS banking, aplikasi dompet digital (e-wallet) seperti Link Aja, Gopay, dan sebagainya ataupun melalui aplikasi E-Commerce seperti Tokopedia, Bukalapak, Traveloka, dan sebagainya.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×