kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ingat PPDB Online DKI Jakarta 2020 zonasi dimulai Kamis besok, berikut syaratnya


Rabu, 24 Juni 2020 / 00:07 WIB
Ingat PPDB Online DKI Jakarta 2020 zonasi dimulai Kamis besok, berikut syaratnya
ILUSTRASI. JAKARTA,23/06-Para orangtua siswa menggelar unjukrasa di depan Gedung Balai Kota, Jakarta, Selasa (23/06). Mereka menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghapus prioritas usia dalam aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online DKI Jakarta. P


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

Adapun 4 Jalur utama PPDB DKI Jakarta, yaitu:

  • 1. Jalur Afirmasi untuk anak-anak dari keluarga kurang mampu,
  • 2. Jalur Zonasi,
  • 3. Jalur Prestasi,
  • 4. dan Jalur Perpindahan Orangtua atau Anak Guru.

Sementara di tengah pandemi virus corona Covid-19, seluruh proses PPDB DKI Jakarta dilaksanakan dari rumah secara daring dimulai dari pengajuan akun, pendaftaran/pemilihan sekolah, sampai ke proses lapor diri untuk peserta didik yang lolos seleksi, di situs https://ppdb.jakarta.go.id. 

Kebijakan PPDB DKI Jakarta diharapkan mampu mengakomodir berbagai latar belakang calon peserta didik sesuai azas PPDB yang objektif, transparan, berkeadilan, akuntabel, tidak diskriminatif.

PPDB Jalur Zonasi berbasis Provinsi diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru yang bertempat tinggal/berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.

Domisili dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan sesuai dengan domisili paling akhir tanggal 1 Juni 2019 artinya satu tahun yang lalu.

Provinsi DKI Jakarta mulai Penerimaan Peserta Didik Baru atau (PPDB) online 2020 untuk jalur zonasi Kamis (25/6).

Bagi warga dari luar zona DKI Jakarta yakni yang bertempat tinggal/berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta; dan yang belum pernah mendaftar atau tidak diterima pada PPDB Jalur Zonasi berbasis Kelurahan maka bisa mengikuti Kuota yang disediakan untuk PPDB Jalur Zonasi Berbasis Provinsi dan luar DKI Jakarta.

Kuota yang disediakan untuk PPDB Jalur Zonasi Berbasis Provinsi dan luar DKI Jakarta paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari daya tampung sekolah.

SELANJUTNYA>>>




TERBARU

[X]
×