kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.209   -29,00   -0,18%
  • IDX 7.093   -3,62   -0,05%
  • KOMPAS100 1.059   -2,98   -0,28%
  • LQ45 833   -2,60   -0,31%
  • ISSI 215   0,33   0,15%
  • IDX30 425   -1,29   -0,30%
  • IDXHIDIV20 513   -0,16   -0,03%
  • IDX80 121   -0,40   -0,33%
  • IDXV30 124   -0,90   -0,72%
  • IDXQ30 142   -0,21   -0,15%

Ingat! Pelaku Perjalanan Wajib Booster Sebelum Bepergian ke Luar Negeri


Minggu, 04 September 2022 / 06:30 WIB
Ingat! Pelaku Perjalanan Wajib Booster Sebelum Bepergian ke Luar Negeri


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah menerbitkan edaran terbaru yakni Surat Edaran (SE) 88 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, berlaku mulai 1 September 2022. Hal ini menindaklanjuti SE Satgas Nomor 25 Tahun 2022.

Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono mengatakan, ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi protokol kesehatan perjalanan orang dan kargo dengan transportasi udara untuk penerbangan luar negeri.

“Pada saat keberangkatan dari Indonesia WNI usia 18 tahun ke atas diwajibkan menunjukkan kartu/sertifikat telah menerima vaksin ketiga (booster) melalui aplikasi PeduliLindungi,” ujar Nur Isnin dalam keterangan tertulisnya, Minggu (4/9).

Baca Juga: Harus Vaksin Booster, Cek Syarat Naik Pesawat di Aturan Terbaru September 2022

Hal itu dikecualikan bagi WNI dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid. Namun demikian, yang bersangkutan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19, atau WNI yang baru selesai isolasi Covid dengan menyertakan surat sudah tidak aktif menularkan Covid-19.

Sedangkan untuk persyaratan dokumen saat kedatangan ke Indonesia, Nur Isnin menjelaskan, PPLN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, menunjukkan kartu/sertifikat vaksin kedua minimal 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan.

Pengecualian diantaranya bagi PPLN usia di bawah 18 tahun, PPLN dengan kondisi khusus, PPLN yang telah selesai melaksanakan isolasi/perawatan Covid-19.

Dengan berlakunya SE Nomor 88 Tahun 2022, maka surat edaran sebelumnya dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

“Bagi WNI dan WNA sebagai PPLN, diharapkan untuk mematuhi persyaratan perjalanan yang sudah ditetapkan dan tetap mematuhi protokol kesehatan, sehingga bersama-sama kita menciptakan penerbangan yang Selamat, Aman, Nyaman dan Sehat,” ucap Nur Isnin.

Baca Juga: Syarat Perjalanan Terbaru Untuk Penumpang Kereta Api Jarak Jauh, Wajib Vaksin Booster

Adapun, Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang memasuki wilayah Indonesia dapat melalui pintu masuk (entry point) pada 15 bandara internasional.

Lima belas bandara tersebut yaitu Bandara Soekarno Hatta, Bandara Juanda, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bandara Hang Nadim, Bandara Sam Ratulangi, Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Bandara Kualanamu, Bandara Hasanuddin, Bandara Yogyakarta.

Lalu, Bandara Sultan Iskandar Muda, Bandara Minangkabau, Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Bandara Sultan Syarif Kasim II, Bandara Kertajati, dan Bandara Sentani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×