Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan mencabut empat pecahan mata uang rupiah pada 31 Desember 2018. Uang yang dicabut peredarannya tersebut adalah pecahan Rp 10.000 tahun emisi 1998, Rp 20.000 tahun emisi 1998, Rp 50.000 tahun emisi 1999 dan Rp 100.000 tahun emisi 1999.
Kebijakan itu tertuang dalam peraturan BI Nomor 10/33/PBI/2018. Sebenarnya, empat pecahan uang tersebut sudah tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender) sejak tahun 2008.
Himbauan agar masyakarat segera menukarkan keempat uang lawas itu juga diinformasikan di akun instagram Bank Indonesia (@bank_indonesia):
"Bagi kalian yang punya uang kertas Rupiah pecahan Rp 10.000 TE 1998, Rp 20.000 TE 1998, Rp 50.000 TE 1999 dan Rp 100.000 TE 1999 dapat menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia atau di seluruh Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia sampai dengan hari Minggu, 30 Desember 2018. Ayo buruan tukar, soalnya per tanggal 31 Desember 2018 uang kertas Rupiah TE 1998 dan TE 1999 sudah tidak berlaku lagi."
Namun, masyarakat yang mempunyai uang kertas dengan pecahan dan tahun emisi tersebut tidak perlu khawatir karena masih dapat melakukan penukaran dengan uang kertas yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News