CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.610.000   -4.000   -0,15%
  • USD/IDR 17.962   17,00   0,09%
  • IDX 6.232   56,24   0,91%
  • KOMPAS100 823   8,72   1,07%
  • LQ45 628   5,84   0,94%
  • ISSI 214   2,70   1,27%
  • IDX30 354   2,95   0,84%
  • IDXHIDIV20 440   1,97   0,45%
  • IDX80 94   1,10   1,18%
  • IDXV30 118   0,63   0,54%
  • IDXQ30 114   0,48   0,43%

Ingat! Empat uang kertas ini segera dicabut peredarannya


Kamis, 29 November 2018 / 14:46 WIB
ILUSTRASI. Pecahan uang rupiah yang tidak berlaku lagi per 1 Januari 2019


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan mencabut empat pecahan mata uang rupiah pada 31 Desember 2018. Uang yang dicabut peredarannya tersebut adalah pecahan Rp 10.000 tahun emisi 1998, Rp 20.000 tahun emisi 1998, Rp 50.000 tahun emisi 1999 dan Rp 100.000 tahun emisi 1999.

Kebijakan itu tertuang dalam peraturan BI Nomor 10/33/PBI/2018. Sebenarnya, empat pecahan uang tersebut sudah tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender) sejak tahun 2008.

Himbauan agar masyakarat segera menukarkan keempat uang lawas itu juga diinformasikan di akun instagram Bank Indonesia (@bank_indonesia):

"Bagi kalian yang punya uang kertas Rupiah pecahan Rp 10.000 TE 1998, Rp 20.000 TE 1998, Rp 50.000 TE 1999 dan Rp 100.000 TE 1999 dapat menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia atau di seluruh Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia sampai dengan hari Minggu, 30 Desember 2018. Ayo buruan tukar, soalnya per tanggal 31 Desember 2018 uang kertas Rupiah TE 1998 dan TE 1999 sudah tidak berlaku lagi."

Namun, masyarakat yang mempunyai uang kertas dengan pecahan dan tahun emisi tersebut tidak perlu khawatir karena masih dapat melakukan penukaran dengan uang kertas yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×