kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ingat, bercanda berlebihan saat naik motor bisa dipidana


Jumat, 12 April 2019 / 15:46 WIB
Ingat, bercanda berlebihan saat naik motor bisa dipidana


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Ojo Ruslani mengatakan, pengendara kendaraan bermotor yang kedapatan bercanda secara berlebihan saat berkendara dapat dipidana dengan pidana kurungan penjara. 

Ojo mengatakan, hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Pasal 283 bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000. 

"Yang bisa dirasakan oleh pengendara saat berkendara, dia bercanda berlebihan di atas motor, nah itu mengganggu (konsentrasi). Tapi kalau dia cuman bisik-bisik, stabil, nah itu tidak masalah," kata Ojo di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (12/4). 

Ojo menjelaskan, selain bercanda saat berkendara, kegiatan lain yang bisa mengganggu konsentrasi ketika berkendara juga seperti, merokok, dan bermain ponsel. "Yang bisa mengganggu konsentrasi, merokok ya, dengarin musik ya, main-main handphone sambil jalan ya. Pokoknya tidak boleh melakukan kegiatan lain yang bisa mengganggu konsentrasi saat mengemudikan kendaraan bermotor. Motor ataupun mobil," ujar Ojo. 

Terkait merokok saat berkendara, Kementerian Perhubungan juga sudah merilis Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor, yang di dalamnya terdapat aturan bahwa pengendara dilarang merokok saat mengendarai sepeda motor. 

"Untuk penindakan yang merokok, kita masih imbauan saja buat pengendara, belum ada penindakan. Petugas yang lihat ada pengendara yang merokok itu masih ditegur dikasih tahu bahwa gaboleh ngerokok sambil berkendara," ujar Ojo. (Dean Pahrevi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bercanda Berlebihan Saat Naik Motor Bisa Dipidana, Bisik-bisik Tak Apa"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×