kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45929,30   1,66   0.18%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Influencer Doni Salmanan Terjerat Kasus Aplikasi Qoutex


Sabtu, 05 Maret 2022 / 21:53 WIB
Influencer Doni Salmanan Terjerat Kasus Aplikasi Qoutex
ILUSTRASI. Doni Salmanan


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Influencer Doni Salmanan dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terkait kasus penipuan aplikasi berkedok trading binary option.

Awalnya polisi menginformasikan Doni dilaporkan terkait aplikasi Binomo, namun belakangan diklarifikasi bahwa laporan terkait aplikasi Qoutex.

Sebagai informasi Binomo dan Qoutex merupakan aplikasi berkedok trading binary option.

Baca Juga: Influencer Doni Salmanan akan Diperiksa Polri atas Kasus Trading Binary Option

"Dengan Doni Salmanan bukan menggunakan platform Binomo, melainkan menggunakan Platfotm Quotex," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli dalam keterangannya, Jumat (4/3/2022).

Adapun laporan terhadap Doni dibuat oleh pelapor inisial RA dan terdaftar dalam LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan judi online, penyebaran berita bohong, hingga pencucian uang.

"Pasal yang disangkakan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang," ujar Gatot.

Polisi sudah melakukan pemeriksaan kepada 10 saksi terkait pelaporan itu. Sebanyak 7 di antaranya adalah saksi pelapor dan 3 lainnya saksi ahli.

Kemudian, pada Jumat (4/3/2022) siang juga telah dilakukan gelar perkara penyelidikan.

Hasil gelar perkara ditemukan unsur pidana sehingga polisi menaikan kasus itu ke tahap penyelidikan.

“Telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,” jelas Gatot.

Berdasarkan laporan yang dibuat pelapor, Doni disangka Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Influencer Indra Kenz Janji Hapus Semua Konten Berkaitan Binary Option

Menurut Gatot, jika terbukti bersalah, Doni bisa dikenakan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sebelumnya diketahui, aplikasi Binomo juga telah dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim.

Sebanyak 8 korban melaporkan pemilik dan mitra aplikasi bernama Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Indra Kenz kini sudah ditetapkan tersangka dan terancam hukuman 20 tahun penjara atas dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Doni Salmanan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Aplikasi Sejenis Binomo Bernama Qoutex

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×