kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Inflasi Pangan Tebus 10%, BI dan Pemerintah Diminta Segera Bertindak


Jumat, 12 Agustus 2022 / 16:00 WIB
Inflasi Pangan Tebus 10%, BI dan Pemerintah Diminta Segera Bertindak
ILUSTRASI. Pedagang menata bahan makanan yang dijual di Pasar Senen, Jakarta, Selasa (7/6/2022). Inflasi Pangan Tebus 10%, BI dan Pemerintah Diminta Segera Bertindak.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah perlu mewaspadai semakin melonjaknya inflasi di Indonesia. Tercatat, pada Juli 2022 inflasi telah mencapai 4,94% secara tahunan atau year on year (yoy), dan merupakan yang tertinggi sejak Oktober 2015.

Inflasi nasional yang sebesar 4,94% pada Juli 2022 tersebut didorong oleh inflasi pangan yang mencapai 10,47%.

Bahkan Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, mengatakan bahwa inflasi pangan yang menembus di angka 10,47% harus diteken menjadi 5%.

Pasalnya inflasi tersebut tidak hanya berdampak kepada masalah ekonomi, namun juga turut berdampak ke masalah sosial, termasuk daya beli masyarakat yang menurun.

"Paling tinggi inflasi ini, kita pecah kalau inflasi pangan 10,47%. Mestinya inflasi pangan itu tidak boleh lebih dari 5%, paling tinggi 6%. Inflasi pangan itu masalah perut, masalah rakyat, dan itu langsung ke sejahtera," ujar Perry dalam acara Kick Off Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan, Rabu (10/8) yang lalu.

Baca Juga: Harga Gandum Melambung Tinggi, Ancaman Krisis Pangan di Depan Mata

Merespons dari tingginya inflasi pangan yang meroket di atas 10,47, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Gerindra, Kamrussamad, meminta Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan  mengambil tindakan untuk mengatasi lonjakan inflasi pangan.

Padahal, kata Kamrussamad, beberapa waktu yang lalu Gubernur Bank Indonesia menyatakan bahwa inflasi pangan tidak boleh lebih dari 5% atau 6%. Namun sampai saat ini, belum ada tindakan penanganan atas melonjaknya inflasi pangan.

"Ironisnya belum ada tindakan apa-apa. Bahkan Menteri Keuangan pasrah, bilang bahwa inflasi dari kelompok bahan makanan ini, tidak bisa diatur oleh pemerintah," ujar Kamrrusamad dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Jumat (12/8).

Kamrussamad bilang, inflasi pangan adalah masalah perut dan masalah rakyat, sehingga tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.

Baca Juga: Ancaman Krisis Global Bakal Berdampak pada Kinerja Ekspor dan Impor Indonesia

Ia menyebut, secara umum, untuk pangan sendiri memiliki 20% dari komposisi pengeluaran masyarakat. Namun pada rakyat miskin, porsinya bisa mencapai 50% hingga 60% dari komposisi pengeluaran.

Sehingga, apabila semakin dibiarkan inflasi pangan melambung tinggi, maka daya beli masyarakat semakin tergerus yang berdampak kepada kesejahteraan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×