kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Inflasi Juli bisa mencapai 0,35%


Senin, 10 Juli 2017 / 06:15 WIB
Inflasi Juli bisa mencapai 0,35%


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Ekonom Institute for Development of Economics and Finance Eko Listiyanto memproyeksi, inflasi bulan ini mencapai 0,35% dengan inflasi tahunan sebesar 4,01% year on year (YoY). Angka ini sedikit di atas proyeksi Bank Indonesia (BI) berdasarkan hasil survei pekan pertama Juli sebesar 0,32% dan 3,98% YoY.

Eko mengatakan, inflasi bulan ini masih dipicu oleh kenaikan tarif transportasi. Menurutnya, belum kembali normalnya tarif tersebut lantaran belum kembalinya para pemudik ke Jakarta, khususnya wiraswasta dan pedagang.

"Sebagai info saja, tarif bus eksekutif Jakarta-Jawa Tengah masih di atas tarif normal. Alasannya bus langsung balik ke Jawa Tengah begitu sampai ke Jakarta. Jadi tarif juga dinaikkan," kata Eko kepada KONTAN, Minggu (9/7).

Tak hanya itu, inflasi tersebut juga dipicu oleh inflasi pendidikan seiring dengan bergantinya tahun ajaran baru anak sekolah.

Ekonom SKHA Institute for Global Competitiveness Eric Sugandi juga sebelumnya memproyeksi, inflasi bulan ini bisa mencapai sekitar 0,4%. Pemicu utamanya kata Eric, karena adanya tahun ajaran baru.

"Tapi ini angka sementara. Sambil lihat perkembangan minggu-minggu selanjutnya," kata Eric beberapa waktu lalu.

Sementara hingga akhir tahun, Eric meramal laju inflasi nasional akan mencapai angka 4% karena harga-harga yang cenderung turun, termasuk harga pangan yang lebih stabil pasca puasa dan lebaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×