kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.964.000   20.000   1,03%
  • USD/IDR 16.488   106,00   0,65%
  • IDX 7.830   -121,60   -1,53%
  • KOMPAS100 1.089   -17,02   -1,54%
  • LQ45 797   -14,45   -1,78%
  • ISSI 265   -3,29   -1,23%
  • IDX30 413   -7,90   -1,88%
  • IDXHIDIV20 481   -7,60   -1,56%
  • IDX80 120   -2,17   -1,77%
  • IDXV30 129   -2,94   -2,22%
  • IDXQ30 134   -2,35   -1,73%

Inflasi 2025 Diproyeksi Naik, Imbas Cukai Minuman Manis Hingga Konsumsi yang Membaik


Minggu, 01 Desember 2024 / 17:16 WIB
Inflasi 2025 Diproyeksi Naik, Imbas Cukai Minuman Manis Hingga Konsumsi yang Membaik
ILUSTRASI. Inflasi diperkirakan berada di kisaran 3,12% pada akhir tahun 2025 mendatang


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Bank Permata meramal inflasi akan meningkat pada 2025 mendatang, seiring dengan beberapa langkah kebijakan pemerintah.

Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede menyampaikan, beberapa kebijakan pemerintah yang diperkirakan bisa mengerek inflasi di antaranya, rencana untuk memberlakukan cukai pada minuman kemasan berpemanis dan meningkatkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.

“Selain itu, setelah perlambatan yang signifikan pada tahun 2024, tingkat inflasi akan dipengaruhi oleh efek basis yang rendah,” tutur Josua kepada Kontan, Minggu (1/12).

Adapun di luar dampak yang disebabkan oleh kebijakan, inflasi diperkirakan akan meningkat karena permintaan konsumen yang membaik, yang berpotensi menyebabkan inflasi tarikan permintaan yang moderat.

Baca Juga: Penerapan Cukai Minuman Berpemanis di 2025 Masih Menunggu Aturan Teknis

Josua bilang, meskipun diperkirakan akan meningkat, inflasi diproyeksikan akan tetap terkendali, mencapai sekitar 3,12% pada akhir tahun 2025.

Perkiraan tersebut juga tetap sesuai dengan kisaran target Bank Indonesia (BI) sebesar 1,5% hingga 3,5%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×