kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.759.000   -15.000   -0,54%
  • USD/IDR 18.039   39,00   0,22%
  • IDX 5.861   -80,26   -1,35%
  • KOMPAS100 775   -10,86   -1,38%
  • LQ45 584   -5,26   -0,89%
  • ISSI 203   -2,72   -1,32%
  • IDX30 331   -2,44   -0,73%
  • IDXHIDIV20 410   -1,82   -0,44%
  • IDX80 88   -1,06   -1,20%
  • IDXV30 112   -1,12   -0,98%
  • IDXQ30 107   -0,92   -0,86%

Industri biodiesel dukung pemerintah gugat UE


Minggu, 19 Maret 2017 / 22:18 WIB


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Keputusan pemerintah Indonesia menggugat Uni Eropa ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) di Jenewa mendapat respon positif dari industri biodiesel dalam negeri.
 

Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor menyatakan kalangan pengusaha biodiesel mendukung langkah pemerintah menggugat Uni Eropa ke WTO.

Bahkan semua perusahaan yang dikenai anti dumping oleh Eropa sudah menunjuk advokat ineternasional untuk mendukung gugatan pemerintah.Kalangan pengusaha menilai kebijakan Uni Eropa tersebut tidak adil.

"Jelas kebijakan Uni Eropa itu merugikan pengusaha karena dengan pengenaan bea masuk sebesar itu kami tidak lagi mau melakukan ekspor karena harga tidak lagi mungkin memberikan keuntungan," ujar Tumanggor kepada KONTAN, Minggu (19/3).

Tumangor melanjutkan, di samping bea masuk yang begitu besar yang diterapkan Uni Eropa, pengusaha biodiesel juga harus membayar dana pungutan sebesar US$ 20 per ton untuk setiap ekspor. Dana tersebut harus disetor ke Badan Pengelola Dana Perkebunan setiap ekspor. Dengan beban yang berat ini, pengusaha sudah tidak mungkin lagi mengekspor produk biodiesel ke Eropa.

Seperti diketahui, pada 26 November 2013 lalu, Uni Eropa memutuskan mengenakan mengenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) kepada produk ekspor biodiesel Indonesia dan Argentina. Pengenaan nilai BMAD yang cukup besar yakni 8,8% hingga 23,3% per ton telah membuat ekspor biodiesel ke Uni Eropa merosot tajam.

Sebelum memutuskan mengenakan BMAD itu, pada 29 Agustus 2012, pemerintah Indonesia bersama dengan asosiasi dan eksportir melakukan pembelaan dalam menghadapi on the spot verification yang dilaksanakan oleh Komisi Eropa (KE) pada bulan Januari tahun 2013. Namun KE terkesan memaksakan keputusan meengenakan BMAD untuk memproteksi industri dalam negerinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×