kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Indosat diduga merugikan negara Rp 1,3 triliun


Senin, 12 November 2012 / 21:36 WIB
Indosat diduga merugikan negara Rp 1,3 triliun
ILUSTRASI. Berikut ada beberapa contoh desain keramik yang anti-mainstream dan tetap terlihat minimalis. dok.flickr-baxiabhishek


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Kejaksaan agung mengaku sudah mengetahui nilai kerugian negara dalam kasus korupsi kerjasama penyelenggaraan jaringan 3G, antara PT Indosat Tbk dengan PT Indosat Mega Media.

Hal itu dipastikan, setelah pekan lalu penyidik Kejagung menerima hasil audit yang dilakukan oleh auditor BPKP.

Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto, nilai kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1,3 triliun. "Ini menunjukkan, penyidikan kasus ini terus maju," kata Andhi, Senin (12/11).

Adapun nilai kerugian tersebut lebih kecil dari dugaan semula. Dimana, ketika kasus ini diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, penyidik menduga nilai kerugiannya bisa mencapai Rp 3 triliun.

Andhi bilang, diterimanya kerugian negara ini, maka berkas tersangka bisa segera tuntas untuk dilimpahkan ke Pengadilan.

Dalam kasus ini Kejaksaan sudah menetapkan bekas Direktur Utama Indosat Mega Media, Indar Atmanto sebagai tersangka. Kasus ini terungkap, berkat laporan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Konsumen Telekomunikasi Indonesia (LSM-KTI), Denny AK.

Denny menuding telah terjadi pelanggaran dalam perjanjian kerja sama yang dibuat Indosat dengan Indosat Mega Media. Pasalnya, Indosat sebagai pemenang tender pelaksanaan jaringan 3G dari Menteri Komunikasi dan Informatika, tidak diperbolehkan memberikan haknya kepada Indosat Mega Media. Pengalihan hak inilah yang diduga telah merugikannegara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×