kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45916,01   -19,50   -2.08%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Indonesia turunkan batas standar ICUMSA yang diimpor


Rabu, 04 September 2019 / 16:17 WIB
Indonesia turunkan batas standar ICUMSA yang diimpor


Reporter: Abdul Basith | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia akan menurunkan standar International Commission For Uniform Methods of Sugar Analysis (ICUMSA) yang akan diimpor.

Sebelumnya dalam Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Permenperindag) nomor 527 tahun 2004 menjelaskan gula mentah yang diimpor wajib memiliki ICUMSA di atas 1.200.

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita bilang pemerintah menurunkan standar ICUMSA gula untuk konsumsi menjadi 200. Sementara di atas 200 perlu diproses kembali dan masuk sebagai kategori raw sugar.

Baca Juga: Bulog minta jadi penyuplai barang kebutuhan pokok dalam kartu sembako

"Itulah kategorinya kita boleh impor kalau kita tidak cukup," ujar Enggar usai membuka The 3rd International Conference On Trade 2019, Rabu (4/9).

Penurunan tersebut telah diputuskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Hal itu menjadi dasar perubahan Permendag yang mengatur mengenai ICUMSA.

Enggar beralasan tingginya tingkat ICUMSA menandakan tingginya kandungan lain dalam gula yang merupakan racun. Selain itu pabrik di berbagai produsen gula Dunia pun telah memproduksi gula dengan ICUMSA lebih dari 1.200.

Termasuk India yang menjadi mitra baru perdagangan gula dengan Indonesia. India akan diuntungkan dengan adanya aturan ini selain penurunan tarif bea masuk gula dari India. "Sekarang mereka di India hanya pabrik di kampung yang ada (produksi dengan ICUMSA) di atas 600," terang Enggar.

Baca Juga: Produsen pati jagung, Tereos FKS bidik pertumbuhan 20% tahun ini

Sebelumnya hal serupa juga diungkapkan oleh Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN, Wahyu Kuncoro. Wahyu bilang sebelumnya terdapat dua standar ICUMSA untuk Gula Kristal Putih (GKP).

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 69 tahun 2013, GKP I memiliki standar ICUMSA 81 sampai 200. Sementara standar ICUMSA untuk GKP II di rentang 201 hingga 300. "Sekarang mau diteken (standar ICUMSA GKP) maksimum 200," jelas Wahyu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×