kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Indonesia tolak 126 warga negara asing masuk karena virus corona


Kamis, 12 Maret 2020 / 15:26 WIB
Indonesia tolak 126 warga negara asing masuk karena virus corona
ILUSTRASI. Petugas memeriksa suhu tubuh penumpang pesawat yang tiba di area Terminal Kedatangan Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali, Selasa (10/3/2020). Pengelola bandara tersebut mulai menerapkan pemeriksaan suhu tubuh kepada seluruh p


Reporter: Abdul Basith | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia telah menolak 126 warga negara asing (WNA) yang akan masuk ke Indonesia. Penolakan tersebut terjadi sejak 6 Februari 2020 hingga 10 Maret 2020 karena untuk mencegah penyebaran virus corona (COVID-19).

Penolakan tersebut ditujukan bagi WNA yang memiliki latar belakangan pernah berkunjung ke negara yang masuk daftar pembatasan oleh Indonesia. Negara tersebut antara lain China daratan yang menjadi pusat penyebaran COVID-19 pertama kali. Selain itu ada pula kota di dunia yang sama sekali ditutup masuk ke Indonesia apabila ada WNA yang pernah berkunjung ke kota tersebut.

Baca Juga: Tangkal virus corona, presiden Jokowi semakin rajin minum jamu

Contohnya kota di Iran seperti Teheran, Qom, Gilan. Lalu kota di Italia seperti Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche, dan Piedmon. Sedangkan kota Korea Selatan, kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do.

Paea WNA yang akan masuk Indonesia harus mengisi kartu kewaspadaan kesehatan (Health Alert Card/HAC). Pada HAC WNA harus mengisi latar belakangan kunjungan selama 14 hari ke belakang sebelum masuk ke Indonesia.

"Apabila dari riwayat perjalan yang bersangkutan dalam 14 hari terakhir ke salah satu wilayah yang kami sebut tadi (yang dibatasi). Maka ditolak masuk maupun transit di Indonesia," ujar Pelaksana Harian Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting di Kantor Presiden, Kamis (12/3).

Selain wilayah tersebut, Indonesia juga membatasi masuknya WNA dari negara lain. WNA yang datang dari negara selain yang dibatasi wajib memiliki surat keterangan sehat dari otoritas berwenang di daerah tersebut.

Bila surat tersebut tidak dimiliki, maka WNA itu tidak dapat melakukan perjalanan atau transit di Indonesia. Sementara untuk WNI yang berada di negara yang dibatasi tetap diizinkan pulang dengan pangawasan lebih lanjut.

"Akan dilakukan pemeriksaan tambahan, di bandara, pada saat tiba di Indonesia selanjutnya nanti adalah di Kantor Kesehatan Pelabuhan," terang Jhoni.

Meski begitu Indonesia masih kerap kebobolan COVID-19 dari luar negeri. Dari 34 kasus positif di Indonesia, 20 kasus merupakan penularan yang terjadi di luar negeri atau imported case.

Imported case tidak semuanya merupakan WNA. Imported case tersebut pun paling banyak dibawa oleh warga negara Indonesia (WNI).

Baca Juga: Hore, 8 WNI di Jepang yang positif virus corona dinyatakan sembuh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×