kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Indonesia Tak Buru-Buru Revisi Skema Insentif Pajak


Kamis, 03 November 2022 / 11:50 WIB
Indonesia Tak Buru-Buru Revisi Skema Insentif Pajak
ILUSTRASI. Insentif pajak


Reporter: Bidara Pink | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengaku tak buru-buru untuk merevisi skema insentif perpajakan yang tengah berlaku di Indonesia. Termasuk, pemerintah tak buru-buru menetapkan pajak minimum domestik berdasar ketentuan qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT) pada skema perpajakan global Pilar 2.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio N. Kacaribu mengatakan, pihaknya tetap akan melakukan koordinasi dan negosiasi dengan baik terkait hal ini, sampai nanti ada kesepakatan dengan negara-negara G20. Namun tentu, dengan tetap mementingkan kepentingan dalam negeri.

“Ini hal baik untuk diperjuangkan, bagus untuk keadilan perpajakan untuk di Indonesia maupun global. Ini terus saja bagian dari diplomasi, supaya hasilnya bagus bagi Indonesia,” terang Febrio saat ditemui awak media, Selasa (1/11) di komplek Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Tax Holiday Sudah Tak Efektif, Pengamat: Harus Ada Redesain Insentif Pajak Baru

Febrio berkisah, saat ini banyak negara anggota Inclusive Framework yang menganggap skema perpajakan Pilar 1 dan Pilar 2 merupakan satu kesatuan.

Dengan demikian, perjalanan keduanya tidak bisa dipisahkan. Bahkan, Febrio menyebut pembicaraan keduanya masih berjalan alot.

Selain itu, Febrio juga menekankan bila pun pemerintah menjalankan insentif pajak yang tengah diberikan saat ini, harus tetap diiringi dengan langkah evaluasi. Tujuannya, agar insentif yang diberikan tetap efektif dan berkeadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×