kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Indonesia sudah menerima informasi keuangan dari 65 negara


Minggu, 16 Desember 2018 / 20:45 WIB
Indonesia sudah menerima informasi keuangan dari 65 negara
ILUSTRASI. ILUSTRASI OPINI - Menambah Penerimaan Negara via AEOI


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak September lalu, Indonesia sudah menjalankan sistem Automatic Exchange of Information (AEoI) atau pertukaran data keuangan secara otomatis antarnegara untuk keperluan perpajakan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan, hingga saat ini Indonesia sudah menerima informasi keuangan dari 65 negara dan mengirimkan data ke 49 negara.

Hestu mengatakan, ke depan, negara-negara yang akan melakukan pertukaran informasi keuangan dengan Indonesia akan terus bertambah. Hal ini lantaran masih banyak negara yang belum memutuskan kapan mereka akan memulai skema AEOI.

Meski begitu, dari penuturan Hestu, setidaknya ada lima negara yang akan melakukan pertukaran informasi dengan Indonesia hingga 2020.

"Ada Swiss dan Nigeria di 2019. Kemudian Peru, Maldives dan Albania 2020. Ini akan terus berkembang karena banyak negara yang belum memutuskan tahun efektif mereka akan memulai skema AEOI," tutur Hestu kepada Kontan.co.id, Jumat (14/12).

Lebih lanjut, Hestu pun menerangkan terdapat negara yang tidak melakukan pertukaran data secara resiprokal Dia menjelaskan, dari 65 negara yang sudah mengirimkan data keuangan ke Indonesia, terdapat 16 negara yang memilih untuk tidak resiprokal, sehingga Indonesia tidak perlu mengirimkan informasi keuangan ke 16 negara tersebut.

"Keputusan tidak resiprokalnya dari mereka, salah satu pertimbangannya memang mereka tidak melihat kemungkinan warga negaranya menyimpan aset keuangan di Indonesia. Kebanyakan adalah negara-negara kecil tax haven countries seperti Bahama, Panama, Cayman Islands," jelas Hestu.

Mengingat program AEOI ini baru berlangsung pada September 2018, Indonesia masih dalam proses untuk saling membuka data yang ada. Karena itu, informasi keuangan yang dimiliki belum berpengaruh pada realisasi penerimaan pajak tahun ini.

Namun ke depannya, data yang diterima oleh DJP akan dimanfaatkan untuk melakukan pengawasan kepatuhan wajib pajak.

"Kalau data-data keuangan tersebut sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan wajib pajak, berarti tidak ada masalah. Kalau belum dilaporkan, kami akan minta wajib pajak untuk membetulkan SPT Tahunan dan membayar pajak yang terutang yang belum dilakukan," jelas Hestu.

Menurut Hestu, dengan adanya Undang-Undang No. 9 Tahun 2017 menjadi instrumen penting dalam mendorong kepatuhan perpajakan masyarakat Indonesia. Pasalnya, dengan aturan tersebut, DJP memiliki akses terhadap informasi keuangan domestik maupun internasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×