Reporter: Hans Henricus |
JAKARTA. Indonesia memastikan kerjasama pertahanan bertajuk Defence Cooperation Agreement alias DCA dengan Singapura tidak akan dibuka kembali
Sebabnya, Indonesia menilai Singapura tidak akan merubah keputusannya tidak mengungkit lagi soal ekstradisi para pelaku maupun aset-aset kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia di negeri Singa itu. "Sangat kecil peluang untuk dibuka kembali," ujar Menteri Pertahanan di Istana Negara, Rabu (8/4).
Yang jelas antara Departemen Pertahanan dan Departemen Luar Negeri sepakat tidak akan lagi mengurus DCA. "Saya dan Pak Menlu sepakat untuk mengesampingkan hal itu," kata Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono di Istana Negara, Rabu (8/4).
DCA ditandatangani pada 27 April 2007 oleh menhan kedua negara disaksikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong.
Sayang, kesepakatan kerja sama itu tidak berjalan mulus. Selain tidak mencapai titik temu soal ekstradisi yang berkaitan dengan kasus BLBI, DCA juga menemui jalan buntu Implementing Arrangement(IA) Military Training Area (MTA)di Area Bravo yang berada di Kepulauan Natuna.
Di sisi lain, saat ini Indonesia dan Singapura telah meneken perjanjian perbatasan laut kedua negara di segmen barat.
Penandatangan perjanjian itu sendiri butuh waktu hingga 36 tahun setelah pembahasan yang sangat panjang sejak 1973.
Kini, tinggal terdapat segmen timur 1 dan timur 2 yang perlu dirundingkan. Segmen timur 1 adalah di wilayah Batam-Changi dan segmen timur 2 adalah wilayah sekitar Bintan-South Ledge/Middle Rock/Pedra Branca.
Namun, dengan perjanjian tapal batas itu bukan berarti peluang pembahasan DCA terbuka. "DCA sudah dubekukan dan tidak akan diungkit dalam urusan ini," jelas Menhan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News