kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

Indonesia mulai proses keanggotaan dalam FATF


Minggu, 02 Juli 2017 / 19:02 WIB
Indonesia mulai proses keanggotaan dalam FATF


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Presiden Financial Action Task Force (FATF) akan segera memproses keanggotaan Indonesia dalam lembaga internasional tersebut. Hal ini diputuskan dalam Sidang Pleno FATF di Valencia, 23 Juni 2017 lalu. Keputusan tersebut juga didukung oleh mayoritas peserta sidang.

Dalam surat resmi tanggal 29 Juni 2017 yang dikirim oleh Presiden FATF Juan Manuel Vega Serrano kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, disebutkan bahwa: "At its Plenary meeting in Valencia from 21-23 July, I informed members of your letter. I am delighted to inform you that this recived unanimous support and that the Plenary agreed that membership should be open to Indonesia," sebagaimana dikutip dari keterangan resmi Kementerian Keuangan yang diterima KONTAN, Minggu (2/7).

Aplikasi Indonesia yang didukung secara bulat oleh 37 negara anggota FATF, memiliki arti strategis, karena FATF adalah suatu forum kerja sama antar negara yang bertujuan menetapkan standar global rezim anti pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta hal-hal lain yang mengancam sistem keuangan internasional.

Sementara itu, Indonesia sendiri yang merupakan anggota G-20 sudah selayaknya berpartisipasi dalam proses pembuatan kebijakan strategis yang dapat menentukan sistem keuangan internasional.

Kemajuan Indonesia dinilai signifikan lantaran telah memiliki Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, maupun penerbitan peraturan bersama mengenai proliferasi senjata pemusnahan massal.

Tak hanya itu, pengalaman dan kapasitas Indonesia dalam isu ini juga dipercaya dapat memberi nilai tambah yang signifikan bagi FATF beserta anggota dalam memerangi pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Di tingkat internasional, Indonesia adalah anggota aktif dalam The Egmont Group, Asia-Pacific Group on Money Laundering (APG), termasuk menggiatkan serangkaian kerjasama Financial Intelligence Unit (FIU) Indonesia dengan FIU negara-negara lain. Indonesia juga memberikan sumbangsih bagi komunitas internasional dengan menyusun Regional Risk Assessment on Terrorism Financing yang pertama di dunia.

"Indonesia menyambut baik keputusan FATF di Valencia dan akan berkomitmen untuk memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan, termasuk menyelesaikan proses Mutual Evaluation Review (MER)," tulis keterangan tulis tersebut.

Hal itu dilakukan sebagai bukti kepatuhan Indonesia terhadap rezim anti pencucian uang dan pendanaan terorisme, termasuk dengan melibatkan 15 kementerian atau lembaga (K/L) terkait untuk menyempurnakan dan melengkapi hal-hal yang masih perlu dilakukan terkait pelaksanaan MER pada November 2017 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×