kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Indonesia luluh dilobi raksasa penambang


Senin, 30 Desember 2013 / 06:59 WIB
Indonesia luluh dilobi raksasa penambang
ILUSTRASI. Pemerintah harus memberi kupon lebih tinggi pada SR017 dibandingkan sebelumnya.


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah takluk dilobi penambang besar, seperti PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara. Gara-gara terus ditekan agar mencabut larangan ekspor mineral, pemerintah akhirnya akan merevisi Peraturan Pemerintah No 24/2012 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No 20/2013 tentang Peningkatan Nilai Tambah Pertambangan Mineral.

Kedua aturan itu yang menjadi payung larangan ekspor bijih mineral mentah (ore) mulai 12 Januari 2014.  Sukhyar, Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, menyatakan, salah satu usulan revisinya adalah  membolehkan ekspor mineral mentah bagi perusahaan yang dianggap sudah memenuhi kriteria pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.

Sebagai contoh, 213 pemegang Izin Usaha Pertambangan  (IUP) boleh mengekspor mineral mentah tahun depan.  Alasannya, mereka berkomitmen membangun smelter. Tapi, 10.387 pemegang IUP dilarang mengekspor mineral mentah di tahun depan karena tak mau membangun smelter.

Kementerian ESDM juga akan merevisi Permen ESDM No 20/2013 terkait kadar minimum (produk akhir) tembaga dan penurunan jumlah konsentrat yang telah dimurnikan. "Akan terbit sebelum 12 Januari 2014," kata dia kepada KONTAN, akhir pekan lalu.

Menurut aturan No 20/2013, konsentrat tembaga yang bisa diekspor adalah berkadar Cu 99,99%, serta pemurnian tembaga hingga 99%. Ketentuan ini akan diubah menjadi boleh mengekspor ore dengan kadar kemurnian 30%-40%.

Kabar yang beredar, pelonggaran kadar minimal olahan tembaga itu merupakan permintaan khusus Freeport dan Newmont. Sebab keduanya hanya mengolah konsentrat berkadar tembaga 30%-40%, serta memurnikan 30%-40% dari total produksi per tahun.

Saat ini Freeport memurnikan 40% atau 800.000 ton dari 2,5 juta produksi konsentrat setahun. Sementara Newmont memurnikan 30% dari produksi 800.000 ton per tahun.

Menteri Perekonomian Hatta Rajasa juga sempat mengakui bahwa beberapa waktu lalu, tim dari Freeport mendatangi kantornya. "Jadi berat ini. Banyak macam-macam tekanan," ungkap Hatta.

Tapi, Sukhyar menyangkal revisi  ini merupakan permintaan Freeport dan Newmont. "Tidak benar. Nanti dilihat saja revisinya," imbuh dia.

Rozik B Soetjipto, Presiden Direktur Freeport Indonesia menilai tepat keputusan pemerintah sehingga Freeport bisa mengekspor konsentrat tanpa menentang UU Minerba. "Konsentrat tembaga itu mineral yang diolah, bukan mineral mentah," tandas dia.       

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×