Reporter: Abdul Basith | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia akan melaporkan dugaan eksploitasi Anak Buah Kapal (ABK) ke Dewan HAM PBB. Sebelumnya terdapat laporan mengenai eksploitasi ABK di kapal Kapal Tiongkok Long Xing 629.
Sebagai bentuk keseriusan pemerintah menangani kasus tersebut, Indonesia malaporkan pada Dewan HAM PBB. "Pemerintah serius mengusut dugaan eksploitasi ABK asal Indonesia. Oleh karena itu kita telah melaporkan kasus ini kepada Dewan HAM PBB," ujar Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono dalam keterangan resmi, Kamis (14/5).
Baca Juga: RI minta DK PBB dorong gencatan senjata di negara konflik selama pandemi Covid-19
Pemerintah Indonesia mengingatkan pentingnya peran Dewan HAM untuk memberikan perlindungan kepada kelompok rentan. Salah satunya adalah ABK yang bekerja di industri perikanan.
Perlindungan kepada pekerja industri perikanan dinilai penting. Hal itu karena merupakan salah satu industri kunci rantai pangan dan pasokan global, terutama di tengah situasi pandemi virus corona (Covid-19) saat ini.
"Perwakilan Indonesia Duta Besar Hasan Kleib secara khusus meminta Dewan HAM memberi perhatian kepada pekerja industri perikanan," terang Dini.
Tidak hanya di Dewan HAM PBB, kasus tersebut juga ditangani di dalam negeri. Terutama untuk dugaan perdagangan orang yang mengejar pihak penyalur ABK.
Baca Juga: Ini 5 arahan presiden Jokowi soal evaluasi pelaksanaan PSBB
"Saat ini Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI sudah mulai membuka kasus ini dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang, dan akan menelusuri pihak penyalur tenaga kerja tersebut," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News