kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Indonesia dan Komisi Eropa Teken Perjanjian Horizontal


Selasa, 18 Agustus 2009 / 11:06 WIB


Reporter: Femi Adi Soempeno |

BRUSSELS. Komisi Eropa dan Pemerintah Indonesia telah meneken perjanjian hubungan udara di Brussels, Belgia, Senin (17/8). Perjanjian ini dibuat untuk memperkokoh hubungan kedua negara di sektor penerbangan sekaligus meningkatkan lalu lintas udara antara Uni Eropa dan Indonesia.

Indonesia dan 17 negara anggota Uni Eropa pernah meneken perjanjian bilateral serupa. Hanya saja, dengan adanya Perjanjian Hubungan Udara Uni Eropa yang baru, maka beberapa ketentuan yang terdapat dalam perjanjian-perjanjian bilateral lawas akan diselaraskan dengan peraturan Uni Eropa. Karenanya, perjanjian ini akan memberi kejelasan hukum bagi penerbangan Indonesia dan Uni Eropa.

Asal tahu saja, perjanjian ini merupakan perjanjian ‘horizontal’ hubungan udara alias Horizontal Aggreements yang ke-40 bagi Uni Eropa yang telah dinegosiasikan oleh Komisi Eropa.

Pada 3 Juli 2009 lalu, Komisi Keselamatan Penerbangan Uni Eropa akhirnya mengirim rekomendasi pencabutan larangan terbang terhadap empat maskapai penerbangan domestik Indonesia kepada Pemerintah Indonesia melalui Deplu. Keempat maskapai penerbangan tersebut adalah Garuda Indonesia, Mandala Airlines, Airfast Indonesia dan Prime Air.

Larangan terbang ini dicabut setelah Uni Eropa memutuskan larangan terbang maskapai RI sejak Juli 2007.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×