Reporter: Femi Adi Soempeno |
BRUSSELS. Komisi Eropa dan Pemerintah Indonesia telah meneken perjanjian hubungan udara di Brussels, Belgia, Senin (17/8). Perjanjian ini dibuat untuk memperkokoh hubungan kedua negara di sektor penerbangan sekaligus meningkatkan lalu lintas udara antara Uni Eropa dan Indonesia.
Indonesia dan 17 negara anggota Uni Eropa pernah meneken perjanjian bilateral serupa. Hanya saja, dengan adanya Perjanjian Hubungan Udara Uni Eropa yang baru, maka beberapa ketentuan yang terdapat dalam perjanjian-perjanjian bilateral lawas akan diselaraskan dengan peraturan Uni Eropa. Karenanya, perjanjian ini akan memberi kejelasan hukum bagi penerbangan Indonesia dan Uni Eropa.
Asal tahu saja, perjanjian ini merupakan perjanjian ‘horizontal’ hubungan udara alias Horizontal Aggreements yang ke-40 bagi Uni Eropa yang telah dinegosiasikan oleh Komisi Eropa.
Pada 3 Juli 2009 lalu, Komisi Keselamatan Penerbangan Uni Eropa akhirnya mengirim rekomendasi pencabutan larangan terbang terhadap empat maskapai penerbangan domestik Indonesia kepada Pemerintah Indonesia melalui Deplu. Keempat maskapai penerbangan tersebut adalah Garuda Indonesia, Mandala Airlines, Airfast Indonesia dan Prime Air.
Larangan terbang ini dicabut setelah Uni Eropa memutuskan larangan terbang maskapai RI sejak Juli 2007.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News