kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.606.000   15.000   0,94%
  • USD/IDR 16.289   51,00   0,31%
  • IDX 7.248   66,54   0,93%
  • KOMPAS100 1.070   12,37   1,17%
  • LQ45 846   11,08   1,33%
  • ISSI 216   2,61   1,22%
  • IDX30 435   4,56   1,06%
  • IDXHIDIV20 520   7,00   1,37%
  • IDX80 122   1,42   1,17%
  • IDXV30 124   0,36   0,29%
  • IDXQ30 143   1,90   1,35%

Indonesia Bisa Rugi US$ 6,7 Milar dari Berlakunya UU Anti Deforestasi Uni Eropa


Rabu, 02 Agustus 2023 / 05:31 WIB
Indonesia Bisa Rugi US$ 6,7 Milar dari Berlakunya UU Anti Deforestasi Uni Eropa
ILUSTRASI. Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan membuka acara FoodAgri Insight On Location dengan tema 'Melawan UU Anti-Deforestasi Uni Eropa' yang diselenggarakan di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (1/8).


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang (UU) Anti Deforestasi atau European Union Deforestation Regulation (EUDR) yang diberlakukan Uni Eropa berpotensi merugikan Indonesia.

Menteri Pedagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, akibat kebijakan UU Anti Deforestasi, sekitar US$ 6,7 miliar nilai ekspor Indonesia ke Uni Eropa berpotensi terhambat.

"Jadi UU deforestasi ini akan sangat mengganggu kita, walaupun memang belum sekarang berlaku. Kan ada tahapan-tahapannya ya sampai 2025, tapi kan tahun 2025 sudah sebentar lagi," kata Zulhas dalam diskusi Dampak UU Deforestasi di Kementerian Pedagangan, Senin (1/8).

UU Anti Deforestasi secara langsung akan  merugikan sebanyak 8 juta petani kopi, sawit, karet, kakako, kayu dan produk turunanya di Indonesia.

Baca Juga: Jokowi Gelar Rapat Bahas Dampak UU Anti Deforestasi Uni Eropa

Zulhas juga menyebut, UU Anti Deforestasi ini bersifat diskriminatif. Melalui UU ini, Uni Eropa dapat langsung memasukan negara-negara yang dianggap memiliki risiko tinggi akan deforestasi.  

"Jadi kalau Indonesia masuk ke daftar high risk, mereka kita bisa langsung di blacklist. ini menciptakan hambatan perdagangan," jelas Zulhas.

Asal tahu saja, Uni Eropa resmi memberlakukan Undang-Undang (UU) Anti Deforestasi pada 16 Mei 2023 yang lalu. Setidaknya, ada tujuh komoditas yang diatur dalam UU Anti Deforestasi Uni Eropa ini, seperti sawit, kopi, daging, kayu, kakao, kedelai dan karet.

Baca Juga: KLHK: Laju Deforestasi Indonesia Tahun 2021-2022 Turun 8,4%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×