Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghitung akan ada tambahan penerimaan pajak antara Rp 3 triliun hingga Rp 8 triliun dari pemberlakuan pajak minimum global sesuai kesepakatan Pilar Dua.
Namun, angka tersebut akan bergantung pada penerapan kebijakan serupa oleh negara lain.
"Kalau berdasarkan assesmen kita itu rangenya Rp 3 triliun sampai Rp 8 triliun (tambahan penerimaan)," ujar pegawai dari Direktorat Perpajakan Internasional, Frans Hans dalam acara Webinar Bijak yang diselenggaran MUC Consulting, Senin (17/2).
Baca Juga: Indonesia Bisa Memaksa AS Bayar Pajak Global
Frans menjelaskan bahwa potensi penerimaan tambahan ini hanya akan terjadi jika negara lain tidak menerapkan Qualified Domestik Minimum Top-Up Tax (QDMTT).
Jika negara-negara yang tergabung dalam Inclusive Framework menerapkan QDMTT secara serentak, maka penerimaan pajak tambahan dari kebijakan ini akan menjadi netral.
Seperti yang diketahui, pemerintah Indonesia resmi menerapkan pajak minimum global sebesar 15%. Hal ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 pada 31 Desember 2024 lalu.
Baca Juga: Trump Tolak Solusi Dua Pilar Pajak Global, Indonesia dan Negara Pasar Bisa Merugi
Kebijakan ini merupakan wujud upaya negara-negara di dunia, termasuk Indonesia, yang telah diusahakan bersama setidaknya dalam lima tahun terakhir.
Inisiatif ini bertujuan untuk meminimalkan kompetisi tarif pajak yang tidak sehat (race to the bottom) dengan memastikan bahwa perusahaan multinasional beromzet konsolidasi global minimal € 750 juta membayar pajak minimum sebesar 15% di negara tempat perusahaan tersebut beroperasi.
Penerapan pajak minimum global menegaskan komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang lebih sehat dan kompetitif.
Baca Juga: Menagih Setoran Pajak Korporasi Asing Raksasa
Selanjutnya: Sektor Padat Karya Butuh Dukungan Pemerintah
Menarik Dibaca: 4 Cara Menggunakan Garam Himalaya untuk Kulit dan Rambut, Bisa untuk Eksfoliasi!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News