kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.707.000   -1.000   -0,06%
  • USD/IDR 16.310   25,00   0,15%
  • IDX 6.803   14,96   0,22%
  • KOMPAS100 1.005   -3,16   -0,31%
  • LQ45 777   -4,08   -0,52%
  • ISSI 212   1,22   0,58%
  • IDX30 402   -2,62   -0,65%
  • IDXHIDIV20 484   -3,58   -0,73%
  • IDX80 114   -0,52   -0,46%
  • IDXV30 119   -0,94   -0,79%
  • IDXQ30 132   -0,40   -0,30%

Indonesia Bisa Kantongi Rp 8 Triliun dari Implementasi Pajak Minimum Global 15%


Senin, 17 Februari 2025 / 17:36 WIB
Indonesia Bisa Kantongi Rp 8 Triliun dari Implementasi Pajak Minimum Global 15%
ILUSTRASI. Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak DJP Kemenkeu, Muchamad Arifin.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghitung akan ada tambahan penerimaan pajak antara Rp 3 triliun hingga Rp 8 triliun dari pemberlakuan pajak minimum global sesuai kesepakatan Pilar Dua.

Namun, angka tersebut akan bergantung pada penerapan kebijakan serupa oleh negara lain.

"Kalau berdasarkan assesmen kita itu rangenya Rp 3 triliun sampai Rp 8 triliun (tambahan penerimaan)," ujar pegawai dari Direktorat Perpajakan Internasional, Frans Hans dalam acara Webinar Bijak yang diselenggaran MUC Consulting, Senin (17/2).

Baca Juga: Indonesia Bisa Memaksa AS Bayar Pajak Global

Frans menjelaskan bahwa potensi penerimaan tambahan ini hanya akan terjadi jika negara lain tidak menerapkan Qualified Domestik Minimum Top-Up Tax (QDMTT). 

Jika negara-negara yang tergabung dalam Inclusive Framework menerapkan QDMTT secara serentak, maka penerimaan pajak tambahan dari kebijakan ini akan menjadi netral.

Seperti yang diketahui,  pemerintah Indonesia resmi menerapkan pajak minimum global sebesar 15%. Hal ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 pada 31 Desember 2024 lalu.

Baca Juga: Trump Tolak Solusi Dua Pilar Pajak Global, Indonesia dan Negara Pasar Bisa Merugi

Kebijakan ini merupakan wujud upaya negara-negara di dunia, termasuk Indonesia, yang telah diusahakan bersama setidaknya dalam lima tahun terakhir. 

Inisiatif ini bertujuan untuk meminimalkan kompetisi tarif pajak yang tidak sehat (race to the bottom) dengan memastikan bahwa perusahaan multinasional beromzet konsolidasi global minimal € 750 juta membayar pajak minimum sebesar 15% di negara tempat perusahaan tersebut beroperasi.

Penerapan pajak minimum global menegaskan komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang lebih sehat dan kompetitif. 

Baca Juga: Menagih Setoran Pajak Korporasi Asing Raksasa

Selanjutnya: Sektor Padat Karya Butuh Dukungan Pemerintah

Menarik Dibaca: 4 Cara Menggunakan Garam Himalaya untuk Kulit dan Rambut, Bisa untuk Eksfoliasi!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×