kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.159   41,00   0,25%
  • IDX 7.060   75,74   1,08%
  • KOMPAS100 1.054   13,79   1,33%
  • LQ45 829   11,89   1,46%
  • ISSI 214   1,60   0,75%
  • IDX30 422   6,17   1,48%
  • IDXHIDIV20 509   7,32   1,46%
  • IDX80 120   1,57   1,32%
  • IDXV30 125   0,62   0,50%
  • IDXQ30 141   1,83   1,32%

Indonesia Belum Penuhi Kriteria Jadi Anggota FATF


Jumat, 14 April 2023 / 14:20 WIB
Indonesia Belum Penuhi Kriteria Jadi Anggota FATF
ILUSTRASI. Ilustrasi foto Pencucian uang. Indonesia masih belum memenuhi kriteria minimum untuk menjadi anggota Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF).


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia masih belum memenuhi kriteria minimum untuk menjadi anggota Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF). Indonesia sendiri akan menjalankan sidang pleno FATF pada Juni mendatang, dan diharapkan berpeluang besar untuk bergabung ke FATF.

FATF merupakan organisasi inter-governmental yang dibentuk tahun 1989 oleh G-7, dengan tujuan untuk mengembangkan sistem dan infrastruktur untuk mencegah dan memberantas kegiatan pencucian uang dan kemudian dikembangkan untuk memberantas kegiatan pendanaan terorisme dan pendanaan proliferasi/pengembangan senjata pemusnah massal.

Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Tuti Wahyuningsih mengatakan, keputusan ini terjadi pada 20-24 Februari 2023, yang saat itu Indonesia hanya mendapatkan empat rating substantial dari 11 immediate outcomes (IOs), dari ketentuan minimumnya yaitu paling sedikit memperoleh lima rating substantial dari 11 IOs.

Baca Juga: Komite TPPU Akan Bentuk Satgas untuk Usut Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun

Saat ini, Indonesia bersama dengan Contact Group FATF yang terdiri dari 8 negara yaitu Saudi Arabia, Australia, Amerika Serikat, Perancis, India, China, Jepang dan Selandia Baru telah menyusun Priority of Actions (PoA) yang harus dipenuhi oleh Indonesia dalam periode jangka pendek.  

“Rencana aksi tersebut mencakup peningkatan efektifitas pada aspek pengawasan pihak pelapor dan aspek penyitaan dan perampasan aset hasil tindak pidana,” tutur Tuti kepada Kontan.co.id, Jumat (14/4).

Tuti mengatakan, PPATK bersama dengan seluruh kementerian/lembaga terkait sedang mengumpulkan dan memenuhi data dukung untuk pemenuhan rencana aksi yang ditetapkan. Pencapaian data dukung tersebut akan dilaporkan kepada Contact Group FATF pada tanggal 19 Mei 2023.

Nantinya, hasil capaian pemenuhan rencana aksi FATF tersebut akan dibahas bersama dengan seluruh anggota FATF pada Sidang Pleno FATF Bulan Juni 2023. Diharapkan capaian signifikan akan diperoleh dan diakui oleh seluruh anggota FATF sehingga potensi Indonesia dapat diterima pada Sidang Pleno FATF Bulan Juni semakin besar.

Baca Juga: Wapres Mendorong Agar RUU Perampasan Aset Segera Dibahas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×