kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Indonesia-AS bahas aturan main impor hortikultura dan produk hewan


Senin, 13 Agustus 2018 / 19:46 WIB
Indonesia-AS bahas aturan main impor hortikultura dan produk hewan
ILUSTRASI. Bongkar muat petikemas di pelabuhan Tanjung Priok


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perwakilan Indonesia di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) akan bertemu dengan perwakilan Amerika Serikat (AS) di Jenewa, Swiss, 15 Agustus mendatang. Pertemuan kedua pihak ini untuk membahas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 64/2018 dan Permendag No. 65/2018 serta Permentan No. 23/2018 dan Permentan No. 24/2018.

Permendag No. 64/2018 merupakan perubahan atas Permendag No. 30/2017 terkait ketentuan impor produk hortikultura, sementara Permendag No. 65/2018 merupakan perubahan atas Permendag Ni.59/2016 tentang ketentuan ekspor dan impor hewan dan produk hewan.

Lalu, Permentan no. 24/2018 merupakan perubahan dari Permentan No. 38/2017 tentang rekomendasi impor produk hortikultura dan Permentan No. 23/2018 merupakan perubahan dari Permentan No. 34/2016 tentang pemasukan karkas, daging, jeroan, dan atau olahannya ke wilayah Indonesia.

Sebelumnya, AS membuat permohonan kepada WTO untuk menjatuhkan sanksi kepada Indonesia sebesar US$ 350 juta karena Indonesia dianggap tidak menjalankan putusan WTO. Dalam putusan itu, terdapat 18 langkah yang diterapkan Indonesia terkait importasi produk hortikultura, hewan dan produk hewan yang tak sejalan dengan prinsip dan disiplin yang disepakati di WTO.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, AS meminta tidak lagi ada peraturan yang menetapkan waktu untuk pengajuan perizinan impor. Tak hanya itu, AS pun meminta tidak ada lagi pengaturan pemasukan komoditi.

Menurut Oke, Indonesia sudah memenuhi permintaan AS untuk mengubah peraturan tersebut. Namun, dia pun berpendapat, AS hanya mencoba mengamankan haknya lantaran AS hanya memiliki waktu 20 hari untuk mengkaji peraturan yang telah diubah tersebut.

“Di Permentan dan Permendag itu kami sudah menjawab, dan menurut kami, sudah memenuhi ketentuan itu, tetapi isinya belum tentu. Jadi mereka belum mempelajari, tetapi mungkin me-reserve dulu haknya, jadi mereka retaliate dulu,” ujar Oke, Senin (13/8).

Menurut Oke, angka sebesar US$ 350 juta yang diminta baru permintaan dari AS. Menurutnya, angka ini merupakan kerugian AS di tahun 2017 akibat kebijakan yang ditetapkan Indonesia.

Oke menerangkan, pertemuan ini untuk mengetahui secara jelas permintaan AS. Mana peraturan atau pasal yang belum sesuai dengan permintaan negara tersebut.

Sementara itu, Indonesia pun masih memiliki waktu hingga 22 Juni 2019 untuk mengubah undang-undang terkait. “Undang-undang yang akan diubah itu Undang-undang hortikultura, Undang-undang produk hewan, Undang-undang pertanian dan ketahanan pangan. Itu sampai tahun depan,” tandas Oke.

Oke menerangkan, bila Indonesia tak mengikuti putusan panel WTO, maka ada kemungkinan negara lain akan mengikuti langkah AS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×