kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45914,01   4,70   0.52%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Indonesia adukan Eropa ke WTO soal lemak alkohol


Minggu, 29 November 2015 / 20:05 WIB
Indonesia adukan Eropa ke WTO soal lemak alkohol


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah Indonesia memperkarakan Uni Eropa (UE) atas tindakan anti-dumping terhadap produk lemak alkohol atau fatty alcohol asal Indonesia ke Organisasi perdagangan dunia atau World Trade Organization (WTO). Langkah tersebut dilakukan karena pihak UE telah melanggar Agreement on Anti Dumping (AD) serta General Agreement on Tariffs and Trade (GATT).

Gugatan atas tindakan anti-dumping terhadap produk fatty alcohol asal Indonesia tersebut telah memasuki pertemuan pertama atau first substantive meeting di Jenewa, Swiss yang berlangsung pada 25-26 November 2015.

“Indonesia sangat berkepentingan tehadap sengketa ini karena kebijakan pengenaan tindakan anti-dumping tersebut telah menghambat akses pasar produk fatty alcohol asal Indonesia ke negara-negara UE,” kata Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan (Kemdag) Oke Nurwan, kemarin.

Pemerintah Indonesia sangat berkepentingan tehadap sengketa ini karena kebijakan pengenaan tindakan anti-dumping tersebut telah menghambat akses pasar produk fatty alcohol asal Indonesia ke negara-negara UE.

Dalam pertemuan pertama tersebut, dihadiri oleh para pihak (penggugat dan tergugat) dengan panel. Sementara itu, India, Korea Selatan, Malaysia, Turki, dan Amerika Serikat menjadi pihak ketiga yang turut berkepentingan terhadap gugatan ini.

Saat ini, negara-negara anggota WTO memiliki keleluasaan untuk mengatur tindakan pengamanan perdagangan seperti anti-dumping. Hal itu kerap kali menimbulkan masalah dan merugikan perdagangan negara anggota WTO lainnya.

“Investigating Authority harus memiliki analisis yang kuat sebelum mengenakan tindakan pengamanan perdagangan kepada suatu negara. Dalam kasus ini, UE telah mengambil tindakan anti-dumping terhadap produk fatty alcohol asal Indonesia dengan alasan yang terlalu dipaksakan,” ujar Oke.

Sahat Sinaga, Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) mengatakan pihaknya sangat mendukung langkah yang dilakukan oleh pemerintah. Selama ini, industri kelapa sawit dalam negeri juga tidak ada insentif dari pemerintah yang mengakibatkan harga minyak sawit dan turunanya murah.

UE mempersoalkan pemberlakuan Bea Keluar (BK) terhadap ekspor minyak sawit di Indonesia. Mereka menilai, langkah tersebut merupakan bentuk insentif bagi para eksportir.

Tindakan anti dumping ini sendiri menurut Sahat diciptakan oleh UE untuk meredam masuknya minyak sawit dan turunannya. Pasalnya, harga jual minyak sawit yang masuk ke UE jauh lebih murah dibandingkan dengan minyak nabati yang dihasilkan di UE.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×