kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.310.000   -177.000   -7,12%
  • USD/IDR 16.605   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.153   -85,53   -1,04%
  • KOMPAS100 1.129   -15,68   -1,37%
  • LQ45 806   -13,59   -1,66%
  • ISSI 288   -1,98   -0,68%
  • IDX30 422   -6,44   -1,50%
  • IDXHIDIV20 481   -5,50   -1,13%
  • IDX80 125   -1,86   -1,47%
  • IDXV30 134   -0,30   -0,22%
  • IDXQ30 134   -1,81   -1,33%

Incar pejabat lain, KPK minta saksi Garuda jujur


Selasa, 28 Februari 2017 / 19:57 WIB
Incar pejabat lain, KPK minta saksi Garuda jujur


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta para karyawan PT Garuda Indonesia yang dipanggil sebagai saksi untuk jujur dan terbuka. Hal itu diungkapkan juru bicara KPK terkait diperiksanya beberapa pejabat Garuda dalam kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat yang melibatkan mantan direktur utama, Emirsyah Satar dan bos MRA group, Soetikno Soedardjo.

Selain itu, harapan itu diungkapkan lantaran KPK mengantongi bukti adanya oknum pejabat internal yang kecipratan duit dari Rolls Royce. "Kepada para saksi agar memberikan keterangan dengan sejujur-jujurnya. Hal tersebut akan berdampak baik untuk perkara ini maupun perusahaan karena kami masih mendalami adanya oknum-oknum yang diduga bermain dan diduga menerima sejumlah uang terkait dengan pengadaan pesawat dan mesin pesawat yang dilakukan oleh Garuda," ujar Febri.

Hingga saat ini, sudah ada 13 saksi yang dipanggil untuk kasus ini. Sebagian besar dari saksi tersebut ialah karyawan Garuda.

Hari ini, pejabat Garuda yang diperiksa ialah Azwar Anas, Senior Manager Engine Management PT Garuda Indonesia (Persero) dan Batara Silaban, mantan Vice President Aircraft Maintenance Management PT Garuda Indonesia.

Febri bilang, pemeriksaan dua saksi hari ini salah satunya bertujuan untuk mendalami dugaan aliran dana selain kepada Emirsyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×