kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Impor KRL Bekas Tak Direkomendasikan, Retrofit Diminta Segera Dilakukan


Kamis, 06 April 2023 / 14:06 WIB
Impor KRL Bekas Tak Direkomendasikan, Retrofit Diminta Segera Dilakukan
ILUSTRASI. PT KCI juga diminta untuk melakukan retrofit atau penambahan atau pembaruan teknologi atau fitur baru pada rangkaian kereta lama. KONTAN/Muradi/


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) menyatakan, dari hasil review BPKP impor KRL bekas atau bukan baru dari Jepang tidak direkomendasikan.

Atas hal tersebut Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator Bidang Marves Septian Hario Seto mengatakan, PT KCI diminta untuk melakukan review terhadap operasi yang saat ini ada dan mengoptimalkan sarana yang ada.

Selain itu PT KCI juga diminta untuk melakukan retrofit atau penambahan atau pembaruan teknologi atau fitur baru pada rangkaian kereta lama.

"Kemarin ada rapat eselon 1 kami meminta PT KCI melakukan review terhadap operasi mereka yang saat ini ada dan mengoptimalkan sarana yang ada. Dan juga kita minta ada retrofit atas sarana yang ada atau akan pensiun," kata Septian dalam Konferensi Pers di Kantor Kemenko Marves, Kamis (6/4).

Baca Juga: Hasil Review BPKP: Impor KRL Bekas Tak Direkomendasikan

Ia melanjutkan, review yang perlu dilakukan PT KCI ialah mengenai pola operasi agar lebih dioptimalkan. Kemudian review sistem perawatan untuk menjamin keselamatan dan kehandalan sarana khususnya pada teknologi yang sudah tua. 

Adapun untuk retrofit diminta untuk dilakukan lebih awal di tahun ini.

Septian menjelaskan tidak adanya rekomendasi impor KRL bukan baru dari Jepang mengacu pada peraturan pemerintah (PP) nomor 29 tahun 2021 yang dikutip BPKP menyatakan bahwa impor barang modal bukan baru bisa dilakukan apabila belum dapat dipenuhi dari sumber dalam negeri.

"Sementara kita sudah ada INKA ( PT Industri Kereta Api  Persero)," imbuhnya.

Adapun jika proses pengadaan tetap dilakukan, 10 train set bukan baru dari Jepang diperkirakan akan datang secara gradual. Dimana sebagian akan datang pada tahun depan. 
Sedangkan, retrofit menurutnya dapat dilakukan pemesanan dari sekarang. Yang mana hasilnya juga akan terlihat tahun depan.

"Kalau retrofit bisa dilakukan pemesanan sekarang harusnya 2024 kita sudah bisa melihat beberapa hasil retrofit ini juga datang. Kami juga lihat masalah planning, kalau planning bisa dilakukan lebih awal tentu ini bisa lebih bagus," imbuhnya.

Dengan retrofit menurutnya akan dilihat apa saja yang perlu diperbaiki. Septian mengatakan bisa dari sisi equipment. Dimana sistem penggerak dapat diupgrade teknologinya, kemudian body rangka yang masih baik dapat terus digunakan, sedangkan yang kurang dapat diganti.

Baca Juga: Pembedaan Tarif KRL Buat Si Kaya Masih Dikaji

"Sebenarnya ini sama kalau impor bukan barupun itu adalah produk yang sudah pernah di retrofit sebelumnya. Tapi retrofit-nya dilakukan oleh pihak Jepang," ungkapnya.

Septian mengatakan saat ini pihaknya masih berpegang pada hasil review yang dilakukan oleh BPKP, yang menyatakan tidak direkomendasikan adanya impor KRL bukan baru.

Meski demikian kemungkinan minggu depan akan ada rapat yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B Pandjaitan mengenai retrofit dan optimalisasi pola operasi.

"Sejauh ini kami tetap akan berpegang pada rekomendasi dari BPKP. Tapi nanti rencananya akan dirapat yang dipimpin Pak Menko langsung terkait rencana retrofit dan optimalisasi pola operasi. Mungkin minggu depan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×