Reporter: Ratih Waseso | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Imparsial Gufron Mabruri menyampaikan, pihaknya memandang, proses perpanjangan masa usia pensiun Panglima TNI merupakan langkah yang bertentangan dengan hukum (inkonstitusional) dan tidak memiliki urgensi untuk dilakukan saat ini.
Ia menjelaskan, Pasal 53 Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI menyatakan bahwa usia pensiun bagi perwira TNI adalah 58 tahun. Maka berdasarkan ketentuan tersebut Gufron menjelaskan tidak memungkinkan dibukanya opsi perpanjangan masa usia pensiun perwira, termasuk dalam hal ini Panglima TNI.
"Dalam konteks itu, menjadi sebuah keharusan bagi Presiden untuk tetap menjadikan UU TNI sebagai acuan hukum dalam pergantian Panglima TNI. Jangan memaksakan sebuah kebijakan yang bertentangan dengan hukum dan berdampak pada dinamika internal TNI," kata Gufron dikutip dalam keterangan resmi di laman resmi Imparsial, Minggu (24/9).
Adapun perpanjangan usia pensiun perwira TNI hanya bisa dilakukan melalui perubahan terhadap Pasal 53 UU TNI. Artinya dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atau proses revisi di DPR. Meski demikian, Gufron menyebut ada kemungkinan lain, yakni melalui Perppu.
Baca Juga: Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI, Pengamat: Tak Ada Alasan Perpanjangan
"Namun jelas-jelas saat ini tidak ada kegentingan yang memaksa sebagai prasyarat Presiden mengeluarkan Perppu untuk merevisi Pasal 53 UU TNI," tegasnya.
Imparsial menilai, tidak ada urgensi bagi Presiden untuk memperpanjang masa usia pensiun Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono. Penyelenggaraan Pemilu 2024 bukanlah alasan yang tepat untuk digunakan sebagai dasar bagi Presiden untuk melakukan perpanjangan tersebut.
"Penting dicatat, pergantian Panglima TNI harus dipandang sebagai proses yang biasa dan tidak berkaitan secara langsung dengan proses penyelenggaraan Pemilu. Apalagi mekanisme pergantian Panglima TNI sudah dibentuk dan TNI sendiri secara internal sudah memiliki sistem yang baku dan telah dijalankan selama ini," jelasnya.
Imparsial mendesak, Presiden Joko Widodo untuk lebih baik segera menyiapkan calon pengganti Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.
"Dalam konteks pergantian tersebut, menjadi penting bagi presiden untuk mempertimbangkan syarat normatif dan substantif dalam menyeleksi calon Panglima TNI ke depan," kata Gufron.
Dimana syarat normatif pergantian calon Panglima TNI mengacu pada ketentuan yang telah diatur di dalam UU TNI. Pasal 13 ayat 4 UU TNI menyatakan bahwa calon Panglima TNI adalah perwira TNI aktif yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan dan dapat dijabat secara bergantian.
Baca Juga: Presiden Jokowi Diminta Segera Siapkan Pengganti Panglima TNI
Syarat normatif tersebut juga harus dibarengi dengan syarat substantif. Diantaranya dengan menyeleksi calon Panglima TNI dari aspek komitmen dan visi-misi dalam pembangunan TNI sebagai alat pertahanan negara yang profesional.
Termasuk juga mencermati rekam jejaknya yang bebas dari dugaan keterlibatan dalam kasus-kasus kekerasan dan pelanggaran HAM, praktik korupsi, dan tindak pidana berat lainnya. Calon Panglima TNI ke depan juga harus memiliki komitmen untuk melanjutkan agenda reformasi TNI.
Lebih dari itu, Imparsial menyebut Presiden Jokowi harus menghindari petimbangan yang sifatnya politis dalam pergantian Panglima TNI ke depan.
"Hal ini menjadi penting terutama di tengah kontestasi politik elektoral 2024 dimana calon Panglima TNI yang baru diharapkan mampu menjaga soliditas, netralitas dan profesionalisme prajurit," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News