kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45933,98   5,63   0.61%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Imbas tindakan mantan presiden direktur, Sushi Tei merugi US$ 250 juta


Kamis, 31 Oktober 2019 / 06:22 WIB
Imbas tindakan mantan presiden direktur, Sushi Tei merugi US$ 250 juta
ILUSTRASI. Simbol hukum dan keadilan, hukum dan konsep keadilan. By SHUTTERSTOCK


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa Hukum Sushi Tei Indonesia, James Purba mengatakan pemilik merek Sushi Tei, Sushi Tei Pte Ltd (Singapura) dan PT Sushi Tei Indonesia (STI) telah mengalami kerugian akibat tindakan mantan presiden direkturnya, Kusnadi Rahardja. Tidak tanggung-tanggung, kerugian itu mencapai US$ 250 juta atau sekitar Rp 3,5 triliun dengan 3 kategori. 

"Kerugian ada 3 kategori, totalnya US$ 250 juta," kata Kuasa Hukum Sushi Tei Indonesia, James Purba di Jakarta, Selasa (29/10/2019). 

Baca Juga: Sengketa merek Sushi Tei masuk ke ranah pidana

James merinci, 3 kategori kerugian itu antara lain, kerugian kehilangan investasi mencapai US$ 100 juta, kerugian rusaknya reputasi sebesar US$ 100 juta, dan kerugian kehilangan keuntungan yang didapatkan sebesar US$ 50 juta. 

"Para tergugat (Boga Group dan mantan presdir Sushi Tei, Kusnadi Rahardja) telah mendapat keuntungan sedikitnya 50 juta dollar AS karena menggunakan Sushi Tei sebagai merek dagang Boga. Sementara Sushi Tei kehilangan keuntungan," ujar James. 

Untuk itu, pihaknya menggugat Kusnadi di tiga tempat, yaitu pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan Polda Metro Jaya. Untuk Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihak Sushi Tei menggugat dugaan perbuatan melawan hukum usai Kusnadi diberhentikan sebagai direksi, seperti mengajukan permintaan blokir rekening lerusahaan, masih memakai nama Sushi Tei di kop surat, dan masih mengaku sebagai direksi Sushi Tei. 

Baca Juga: Jadi rebutan, sengketa merek Sushi-Tei bergulir di pengadilan

"Sementara untuk pengadilan niaga, pelanggaran terhadap merek dagang Sushi Tei. Kalau di Polda ada dua kasus, yaitu melaporkan Kusnadi karena menggunakan kop surat perusahaan tanpa izin dan mengaku menjadi direksi Sushi Tei padahal tidak berwenang lagi," jelas James. 

Sebelumnya diberitakan, Sushi Tei Pte Ltd (Singapura) dan PT Sushi Tei Indonesia (STI) menggugat balik Kusnadi di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 656/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel pada 6 September 2019. Gugatan itu diajukan usai Kusnadi mengajukan gugatan kepada pihak Sushi Tei. Menurut dia, pemberhentian dirinya sebagai presiden direktur tidak sah dan melanggar aturan. 

Tidak hanya itu, pihak Sushi Tei juga menggugatnya ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor perkara 59/Pdt.Sus-Merek/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst. dan ke Polda Metro Jaya. Objek gugatan di Pengadilan Niaga Jakarta Pudat adalah logo dan merek Sushi Tei yang telah digunakan tanpa izin dan diklaim sebagai bagian dari Boga Group. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Imbas Tindakan Mantan Presdir, Sushi Tei Rugi 250 Juta Dollar AS"
Penulis : Fika Nurul Ulya
Editor : Sakina Rakhma Diah Setiawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×